Menjawab Trending “Dirty Votes” ; Refleksi Tanggungjawab Warga Negara Melawan Kecurangan Pemilu

Catatan Diplomasi Politik Pelaut Nuswantara

Berita, Kolom, Nasional, Politik2390 Dilihat

Pelaut ADIPATI l Kalitbang INDOMARITIM  l  Direktur Eksekutif TRUST  l Presiden SPI  l  Volunteer INMETA 

Sehari setelah film ‘dirty Votes’ dirilis, sebagian besar masyarakat terdidik di Indonesia bereaksi menyikapi konstelasi demokrasi yang dianggap tidak sedang baik-baik saja. Tembus stengah juta posting ‘Dirty Votes’ menjadi trending topik teratas di X, sebagai platform medsos teranyar tempat mayoritas netizen mencari update info setiap harinya. Ditengah kegalauan masyarakat paska menonton film analisis politik ini, kita patut berbagga karena rata-rata menanggapi secara kritis dengan berbagai masukan konstruktif mendukung pelaksanaan demokrasi kita bisa terus berjalan dengan baik. Seperti cuitan cerdas salah seorang netizen .. “Semoga masyarakat tidak di gunakan hanya untuk kepentingan suatu golongan, tetapi mensejahterakan seluruh lapisan. Semoga rakyat kita semakin di perhatikan bukan sekedar suaranya saja yg dibutuhkan .. Maksudnya membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar”.

Mengutip pembahasan internasional yang diwakili oleh organisasi strategik intelijen dunia Stratfor bahwa kemungkinan besar kebijakan presiden Joko Widodo akan terus berlangsung dengan berbagai upaya konsolidasi penuh pengaruh pemerintahan. Sehingga tingkat kerawanan pemilu meningkat tajam akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh beberapa pihak khususnya institusi pendidikan tinggi. Dimulai dari statement para Guru besar di UI sampai pemaparan analisis pakar hukum beberapa kampus lewat tayangan ‘dirty vote’. Sehingga para analis dunia pun memprediksi risiko pengikisan institusi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Menurut mereka para calon Presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang akan melewati proses demokrasi paling sarkastik sepanjang bangsa ini berdiri. Ditambah sistem bikameral Indonesia dengan perebutan 671 kursi legislatif  secara serentak ditingkat provinsi dan daerah akan menambah ketegangan dimasa tenang sampai 14 februari rabu ini.

Lalu bagaimana dengan kita sebagai pemilih harus bersikap dihari tenang yang ‘tidak tenang’ bagi kontestan dan pengikut setianya. Meminjam istilah Megawati Soekarnoputri tentang tanggung jawab mengawal demokrasi, bahwa mencegah kecurangan pemilu itu adalah tanggungjawab kita semua. Memang benar KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara dengan kewenangan penuh dalam kontestasi ini, namun pemimpin mendatang ditentukan sepenuhnya oleh rakyat. Maka mengawal demokrasi adalah kewajiban kita sebagai warga bangsa. Untuk itu mari mengenal kecurangan dalam konstelasi politik khususnya dalam pemilu presiden dan legislatif di februari 2024 ini. Berikut adalah ragam kecurangan yang bisa saja terjadi untuk kita fahami dan cegah secara kolektif untuk membantu lembaga pengawas pemilu dan penegakan hukum kita di TPS untuk mendeteksi, menginvestigasi, dan menindak pelanggaran tersebut. Karena transparansi, partisipasi masyarakat, dan kelanjutan proses demokratis adalah kunci dalam melawan kecurangan pemilu.

Pertama manipulasi hitungan suara melalui penambahan atau pengurangan suara secara ilegal serta pemalsuan dokumen atau formulir suara yang bisa terjadi dengan mencetak atau menggandakan surat suara palsu, yang kemudian diselipkan ke dalam kotak suara. Pada tahap penghitungan suara, petugas penghitung atau saksi partai politik dapat terlibat dalam mengubah angka secara ilegal, termasuk merusak atau mengganti formulir penghitungan suara. Pemalsuan identitas pemilih melibatkan penggunaan identitas palsu atau memanfaatkan suara orang yang sudah meninggal. Dokumen suara resmi juga bisa dicuri atau diganti dengan formulir palsu sebelum pemungutan suara, dengan pemalsuan tanda tangan atau cap resmi. Pada tingkat lanjut sistem pengimputan data perhitungan formulir C1 bisa saja dimanipulasi lewat perangkat lunak maupun perangkat kerasnya, namun negara dalam hal ini KPU telah menegaskan keamanan servernya dari berbagai serangan cyber manapun.

Kedua intimidasi pemilih yang merupakan taktik kecurangan pemilu yang melibatkan ancaman fisik, kekerasan, penekanan politik atau ekonomi untuk memaksa pemilih memilih calon tertentu. Tekanan politik terutama terjadi jika pemilih memiliki ikatan atau ketergantungan dengan partai politik atau kelompok tertentu. Pemilih dapat diancam atau ditekan melalui ancaman pemecatan atau pembatasan ekonomi jika tidak mematuhi arahan pemilihan dari atasan atau kelompok tertentu. Pengawasan dan intimidasi fisik di tempat pemungutan suara juga sering terjadi, dengan penempatan pengamat atau individu yang mengintimidasi untuk membuat pemilih merasa terawasi atau terancam. Pemerasan pribadi dapat melibatkan ancaman bahwa identitas atau informasi pribadi pemilih akan digunakan untuk tujuan merugikan jika mereka tidak memilih sesuai dengan keinginan pelaku kecurangan.

Ketiga manipulasi media atau penggunaan propaganda politik yang tidak bertanggungjawab. Manipulasi media yang melibatkan penggunaan data dan statistik dalam quick count bisa saja terjadi, diantaranya dengan memilih data yang mendukung narasi tertentu yang hanya mencerminkan sebagian kecil dari kebenaran. Besar harapan insan pers nasional bisa menampilkan grafik atau diagram yang tidak menyesatkan audiens. Manipulasi media bisa juga berupa intimidasi terhadap jurnalis yang berusaha melaporkan secara adil atau kritis dan berani mengungkapkan kebenaran, dimana dapat membatasi cakupan media yang objektif. Melawan manipulasi media memerlukan upaya kolektif, termasuk pengawasan independen, transparansi, dan literasi media yang tinggi di kalangan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan integritas dan bahwa opini publik dibentuk atas dasar informasi yang akurat dan seimbang.

Ke-empat pemalsuan identitas dan suara. Pelaku kecurangan dapat mendaftar sebagai pemilih dengan identitas palsu atau menggunakan identitas orang lain pada hari pemilihan. Taktik ini mencakup penambahan nama palsu ke daftar pemilih, menghilangkan nama pemilih yang tidak mendukung, dan menggunakan identitas palsu untuk memanipulasi hasil suara. Selain itu, pembelian atau pencurian suara juga merupakan modus kecurangan yang melibatkan upaya membeli suara pemilih dengan imbalan finansial atau barang. Pencurian suara dapat terjadi dengan merusak atau mengubah surat suara yang sudah dikirimkan melalui pemungutan suara pos atau cara lainnya. Maka upaya pencegahan dari semua kecurangan ini harus melalui pemantauan ketat, validasi identitas pemilih, penggunaan tanda pengenal, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu disetiap TPS.

Dan terakhir sebagaimana yang sudah digaungkan oleh beberapa akademisi yang kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Yaitu penggunaan sumber daya pemerintah dalam pemilihan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas publik untuk mendukung calon tertentu. Ini dapat mencakup pemanfaatan aparatur birokrasi, fasilitas pemerintah, atau program-program publik untuk keuntungan politik tertentu. Sebagaimana penegasan presiden Jokowi akan netralitas ASN dan TNI/POLRI, maka negara harus benar-benar menjaga pemanfaatan program kesejahteraan tidak digunakan secara pragmatis untuk memperoleh dukungan pemilih. Termasuk perubahan aturan pemilu mencakup modifikasi regulasi dan ketentuan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Bahkan jika ada aturan PSU (Pemilihan Suara Ulang) akibat kondisi apapun, maka harus dipastikan tidak memberikan keuntungan pihak politik tertentu atau bahkan merugikan pesaingnya.

Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya pemerintah dan memastikan aturan pemilu yang adil dan transparan. Semua pihak khususnya para akademisi yang telah bersuara kritis terhadap potensi kecurangan, baiknya segera diberikan ruang oleh KPU untuk menjadi pemantau independen, seperti Forum Rektor dan UNFREL dimasa kepemimpinan presiden SBY. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat penting memperluas keterlibatan publik dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran pemilu guna menjaga integritas proses demokratis. Melawan kecurangan pemilu adalah tanggungjawab bersama. Semoga rakyat tidak hanya menjadi suara, tetapi kekuatan untuk mensejahterakan semua. Dalam masa tenang mari mengawal demokrasi dengan bersatu melawan segala bentuk kecurangan pemilu. Bersama, kita memastikan pemilu yang adil dan menjaga integritas demokrasi.

Adv Banner

Komentar