TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkotika 9 Kg di Perairan Selat Riau

Berita, Info Maritim1292 Dilihat

Jakarta, Indomaritim.com – TNI AL dalam hal ini Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi berbentuk kristal serbuk sebanyak 8 kantong plastik dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram di Perairan Selat Riau. Selasa (07/10).

Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto pada saat Prees Conference di Mako Lanal Bintan mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika, berawal dari Kapal Patroli Keamanan Laut Tim F1QR Lanal Bintan yang mendengar deru suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi. Selanjutnya Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau.

Presidential Inspection, TNI AL Unjuk Kekuatan Puluhan Kapal Perang saat Parade Militer di Teluk Jakarta

Tak lama berselang, Lanal Bintan mendeteksi atau melihat speed boat yang mencurigakan melintas di Perairan Selat Riau. Selanjutnya Lanal Bintan melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang melintas, begitu petugas mendekati objek, speed boat berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut.

Setelah keduanya saling kejar-kejaran, Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit Merk Yamaha tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan pelaku beserta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika, yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih yang seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.

TNI AL Diperkuat Kapal Cepat Rudal Produksi dalam Negeri

Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong. 1 paket alat cetak pil ekstasi, 2 (dua) unit power bank. 1 unit hp android merk oppo. 4 bungkus rokok merk sampoerna dan peralatan mesin.

Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan didapatkan keterangan bahwa bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Malaysia yang akan dibawa ke Tanjungpinang.

Tersangka AM telah mendapat instruksi melalui telpon dari seseorang berinisial FR dengan upah sebesar Rp. 50.000.000/orang dalam 1 kali kegiatan. Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba. Tersangka AM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkotika dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM.

Peringati HUT TNI dan TNI AL Ke-80, Dislitbangal Bersama Seskoal Laksanakan Fun Riding dan Bansos

Barang bukti yang diduga narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium untuk mengetahui jenis narkotika extacy dan kokain, sedangkan untuk para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Provinsi Kepri.

Penangkapan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba. Pada kesempatan yang lain, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL agar memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan akan tindak pidana di laut. (Hes)

Adv Banner

Komentar