Support by SAMUDRA PELAUT TRUST DESA
Dunia akhirnya bergerak, meski terlambat. Setelah bertahun-tahun perdebatan, Organisasi Maritim Internasional (IMO) menyepakati penerapan pajak karbon global untuk sektor pelayaran. Kebijakan ini menjadi tonggak menuju target nol emisi bersih (net zero) pada 2050, dengan mekanisme penalti bagi kapal yang melampaui batas emisi karbon.
Mulai 2028, setiap ton emisi gas rumah kaca (GRK) dari kapal yang melebihi ambang batas akan dikenai biaya. Dana hasil pungutan akan digunakan untuk mendorong inovasi bahan bakar rendah emisi dan membantu negara berkembang dalam transisi energi maritim. Meski belum final karena masih menunggu pengesahan resmi pada sidang IMO Oktober mendatang, keputusan ini menjadi langkah besar bagi sektor yang selama ini nyaris kebal karbon.
Laut, Perdagangan, dan Emisi
Sektor pelayaran global adalah urat nadi ekonomi dunia. Sekitar 90 persen perdagangan internasional diangkut melalui laut, dari makanan hingga minyak mentah. Namun, di balik perannya yang vital, sektor ini juga menyumbang hampir 3 persen total emisi karbon dunia, menurut data IMO. Jika dianggap sebagai negara, pelayaran akan menjadi penghasil emisi terbesar keenam di dunia, sejajar dengan Jepang dan Jerman.
“Kesepakatan ini adalah momen penting dan bisa menjadi titik balik bagi industri pelayaran,” kata Mark Lutes, penasihat senior di World Wildlife Fund (WWF). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa beberapa aspek kebijakan masih belum cukup ambisius dan bisa memperlambat transisi energi bersih.
Suara Pro dan Kontra
Dalam sidang IMO di London, mayoritas dari 63 negara anggota mendukung skema harga karbon global. Negara besar seperti Uni Eropa, Brasil, Tiongkok, India, dan Jepang termasuk di antara pendukung utama. Namun, Arab Saudi, Rusia, dan Uni Emirat Arab menolak, menilai kebijakan ini akan meningkatkan biaya logistik dan memperlambat perdagangan global. Beberapa negara kepulauan Pasifik memilih abstain karena menilai tarif pungutan terlalu kecil untuk menekan laju pemanasan global.
Amerika Serikat bahkan tidak ikut dalam pemungutan suara. Washington menilai pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya bahan bakar kapal kontainer dan memicu inflasi. “Kebijakan ini akan menjadi beban ekonomi global yang signifikan,” tulis pernyataan resmi pemerintah AS kepada IMO.
Keadilan Iklim dan Kepentingan Global
Bagi negara-negara kepulauan kecil seperti Kepulauan Solomon dan Tuvalu, keputusan ini belum cukup berani. .. “Kami tidak dapat mendukung hasil yang tidak sesuai dengan strategi yang telah disepakati,” ujar Manasseh Maelanga, Menteri Pembangunan Infrastruktur Kepulauan Solomon.
Negara-negara tersebut berharap hasil pajak karbon dialokasikan lebih besar untuk adaptasi iklim dan perlindungan komunitas pesisir yang kini semakin rentan terhadap kenaikan permukaan laut. Sementara itu, Eropa menilai langkah ini sudah merupakan kemajuan dibanding kerangka kebijakan regional yang berlaku di Uni Eropa. “Ini adalah kompromi, tapi lebih baik daripada stagnasi,” kata seorang diplomat Prancis kepada AFP.
Tantangan Biaya dan Inflasi
Kekhawatiran mengenai dampak ekonomi memang tidak bisa diabaikan. Menurut perhitungan Lloyd’s List, pajak karbon berpotensi menggandakan biaya bahan bakar kapal kontainer, dan sebagian kenaikan itu kemungkinan dibebankan ke konsumen.
Namun, menurut analisis Bank Dunia (2023), dampak inflasi global akibat pajak karbon maritim akan kurang dari satu persen, jauh lebih kecil dibanding kerugian ekonomi akibat bencana iklim jika transisi energi terus tertunda. Dengan kata lain, pajak karbon bukan beban permanen, melainkan investasi jangka panjang untuk menghindari krisis iklim yang jauh lebih mahal.
Posisi Indonesia
Sebagai negara kepulauan dengan jalur pelayaran tersibuk di dunia, Indonesia akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
Menurut Kementerian Perhubungan (2024), lebih dari 90 persen volume perdagangan luar negeri Indonesia bergantung pada transportasi laut, sehingga perubahan biaya operasional kapal akibat pajak karbon akan berdampak langsung terhadap rantai pasok nasional.
Meski begitu, kebijakan ini justru dapat menjadi peluang. Dalam laporan Indonesia Energy Transition Outlook 2024 yang dirilis oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), penerapan pajak karbon pelayaran dapat mendorong investasi dalam produksi bahan bakar alternatif rendah emisi seperti amonia hijau, bioetanol, dan metanol berbasis limbah.
Selain itu, hasil pungutan karbon global yang dikumpulkan IMO dapat digunakan untuk modernisasi pelabuhan dan infrastruktur logistik nasional. Jika dikelola secara transparan dan disinergikan dengan kebijakan transisi energi pemerintah, Indonesia berpeluang menjadi pusat logistik hijau Asia Tenggara, sekaligus memperkuat posisi geopolitik maritimnya di kawasan Indo-Pasifik.
Jalan Panjang Menuju Laut Bersih
Kesepakatan IMO memang belum sempurna. Masih banyak perdebatan mengenai tarif pungutan, mekanisme distribusi dana, dan standar bahan bakar hijau. Namun, untuk pertama kalinya, dunia sepakat bahwa pelayaran harus ikut menanggung beban karbonnya.
Kamar Dagang Internasional (ICS), mewakili ribuan pemilik kapal, menyambut baik keputusan ini tetapi mengingatkan perlunya kepastian investasi dan regulasi yang stabil agar perusahaan berani beralih ke bahan bakar nol emisi.
IMO juga menetapkan zona kontrol emisi baru di Atlantik timur laut, membatasi penggunaan bahan bakar laut yang paling mencemari di sekitar Eropa Barat, Islandia, dan Greenland—langkah kecil, tetapi strategis.
Menambatkan Komitmen
Langkah IMO menandai awal era baru dalam tata kelola laut global. Setelah lama menjadi sektor abu-abu dalam kebijakan iklim, kini industri pelayaran dihadapkan pada kewajiban moral dan finansial untuk berubah.
Laut adalah cermin dari pilihan manusia. Setiap ton karbon yang dilepaskan di pelabuhan akan berakhir di atmosfer yang kita hirup bersama. Pajak karbon pelayaran bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan simbol tanggung jawab kolektif umat manusia.
Sudah saatnya setiap kapal menanggung ongkos dari jejak karbonnya sendiri. Karena laut yang bersih bukan hanya warisan ekonomi, tetapi warisan kehidupan.












Komentar