Jakarta, indomaritim.com – Gugurnya tiga prajurit TNI—Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan—dalam rentang waktu kurang dari 24 jam pada 29–30 Maret 2026 di Lebanon Selatan bukanlah sekadar insiden kolateral (collateral damage). Serangan proyektil terhadap pos PBB (UNP 7-1) dan penghancuran konvoi logistik Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL merupakan demonstrasi telanjang dari keruntuhan arsitektur hukum humaniter internasional di teater konflik Timur Tengah.
Lebih dari sekadar tragedi, hal ini memicu satu pertanyaan strategis yang fundamental: masihkah relevan Indonesia mempertahankan ribuan prajurit elitnya di bawah mandat organisasi internasional yang telah kehilangan daya tangkal dan wibawanya? Jawabannya, dari kacamata militer, hukum, dan kalkulasi rasional, adalah tidak. Menarik mundur Kontingen Garuda saat ini bukanlah sebuah pengkhianatan terhadap komitmen global, melainkan sebuah keharusan operasional dan konstitusional.
Kegagalan Sistemik
Secara legalistik, kehadiran UNIFIL bertumpu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006). Mandat ini beroperasi di bawah payung Bab VI Piagam PBB (Pacific Settlement of Disputes), yang mendesain pasukan penjaga perdamaian sebagai entitas pasif, netral, dan hanya diizinkan menggunakan kekuatan bersenjata untuk upaya beladiri (self-defense) tingkat dasar.
Namun, realitas taktis di lapangan telah bermutasi. Berdasarkan Statuta Roma Pasal 8 ayat (2) huruf (b) sub (iii), mengarahkan serangan secara sengaja terhadap personel, instalasi, atau kendaraan misi pemeliharaan perdamaian PBB adalah kejahatan perang murni (war crime). Fakta bahwa serangan mematikan ini terjadi berulang tanpa adanya sanksi atau resolusi pencegahan yang mengikat dari Dewan Keamanan menunjukkan bahwa pihak-pihak yang bertikai (termasuk Israel) secara de facto menjadikan pasukan PBB sebagai sasaran tembak yang sah (legitimate target) atau setidaknya mengabaikan prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality).
Menempatkan prajurit dengan perlindungan balistik standar dan persenjataan ringan di tengah pertempuran asimetris yang melibatkan artileri presisi, drone serang kombatan, dan misil balistik adalah bentuk kelalaian strategis (strategic negligence).
Prajurit Bukan Perisai Hidup
Dari perspektif komando dan kendali (command and control), mempertahankan pasukan di zona pembunuhan (kill zone) tanpa memberikan instrumen perlindungan udara berlapis (multi-layered aerial defense) atau payung tembakan pelindung (protective fire umbrella) bertentangan dengan doktrin dasar perlindungan kekuatan (force protection).
Namun, PBB tidak akan mengizinkan penggelaran sistem pertahanan udara atau alutsista ofensif kelas berat, karena hal itu akan mengubah postur misi menjadi Bab VII (Peace Enforcement). Terjebak dalam paradoks hukum ini, Kontingen Garuda dipaksa menjadi perisai hidup (human shield) bagi sebuah proses diplomasi yang sudah lama mati.
Pemerintah Indonesia memiliki justifikasi hukum dan strategis yang kuat untuk segera mengambil langkah penarikan:
Amanat Konstitusi yang Proporsional: Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan partisipasi dalam “melaksanakan ketertiban dunia,” namun tidak mengamanatkan negara untuk mengorbankan prajurit terbaiknya secara sia-sia dalam misi yang secara operasional cacat.
Hukum Pertahanan Negara: Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk misi perdamaian dunia, tetapi undang-undang yang sama juga mengikat negara untuk menjamin keselamatan dan kelayakan operasi bagi setiap prajurit yang ditugaskan.
Realokasi Kekuatan Nasional: Di tengah dinamika eskalasi geopolitik di Asia Pasifik dan kawasan regional, mempertahankan ribuan personel, material, dan pendanaan di Lebanon merupakan sebuah opportunity cost yang masif. Kekuatan ini jauh lebih esensial ditarik untuk memperkuat arsitektur pertahanan teritorial dan kesiapan maritim nusantara menghadapi ancaman nyata di depan mata.
Rekomendasi Tindakan
Penarikan tidak bisa dan tidak boleh dilakukan secara reaktif tanpa prosedur. Evakuasi militer dari zona perang aktif adalah manuver yang sangat kompleks. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Markas Besar TNI, harus segera melaksanakan langkah-langkah berikut: Deklarasi Diplomatik: Mengajukan nota protes keras ke Dewan Keamanan PBB dan secara resmi mendeklarasikan batas waktu (ultimatum) penarikan bertahap Kontingen Garuda.
Tuntutan Jaminan Koridor Aman: Memaksa PBB—dan melalui PBB, memaksa pihak-pihak yang bertikai—untuk menjamin koridor evakuasi darat, laut, dan udara yang kebal dari segala bentuk intervensi militer selama proses penarikan berlangsung.
Mobilisasi Aset Strategis: Menyiapkan aset angkut berat udara strategis dan elemen Satuan Tugas Laut untuk mengekstraksi personel beserta peralatan militer vital, memastikan Zero Casualty tambahan selama proses retrograde.
Sudah saatnya Indonesia bersikap realistis. Kegagalan PBB dalam menegakkan hukum humaniter tidak boleh dibayar dengan darah prajurit TNI. Menarik pasukan saat ini adalah pesan geopolitik yang paling keras dan terukur bahwa kedaulatan, martabat, dan nyawa prajurit Republik Indonesia tidak bisa direduksi menjadi sekadar angka dalam statistik kegagalan operasi perdamaian internasional. (End)








Komentar