Teheran, indomaritim.com– Iran mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda, atas tindakan agresi militer Amerika Serikat terhadap Iran, demikian dilaporkan Kantor Berita Mizan pada Selasa (12/5).
Secara khusus, gugatan yang diajukan pada Februari-Maret 2026 itu mencakup tuduhan agresi militer AS terhadap fasilitas nuklir Iran, pemberlakuan sanksi ekonomi, serta ancaman penggunaan kekuatan, menurut laporan tersebut.
Menurut Antara, gugatan diajukan atas pelanggaran kewajiban internasional AS selama operasi militer pada Juni 2025 terhadap Iran.
Menurut laporan tersebut, Teheran dilaporkan telah meminta pengadilan arbitrase untuk menuntut AS menghentikan campur tangan langsung dan tidak terlibat langsung dalam urusan internal Iran, serta memberikan kompensasi penuh atas semua kerusakan yang disebabkan AS.
Tuduhan Iran itu didasarkan pada Perjanjian Aljazair 1981, yang membentuk Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat di Den Haag, guna menyelesaikan sengketa dan menegaskan penolakan agar AS tidak ikut campur dalam urusan Iran.
Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke wilayah Iran dan dibalas Iran dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah.
AS dan Israel awalnya mengklaim serangan mereka itu diperlukan untuk melawan ancaman yang dianggap berasal dari program nuklir Iran. Namun, mereka segera memperjelas bahwa serangan itu dilakukan karena mereka ingin melihat perubahan kekuasaan di Iran.
Washington dan Teheran kemudian mengumumkan gencatan senjata pada 7 April yang dilanjutkan dengan pembicaraan di Islamabad meski berakhir tanpa kesepakatan.
Seiring kegagalan mencapai kesepakatan, AS mulai memberlakukan blokade terhadap pelabuhan Iran. Para mediator saat ini sedang berupaya untuk mengatur putaran negosiasi baru.
Presiden AS Donald Trump pada 4 Mei lalu mengatakan bahwa tujuan utama Washington tetap memastikan bahwa Iran tidak memperoleh senjata nuklir. (RR)









Komentar