Sumenep, indomaritim.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon menggagalkan pengiriman empat unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di atas KM Sabuk Nusantara 51 yang tengah sandar di Pelabuhan Pelindo III Kalianget, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Senin (11/5/2026).
Minggu (9/5) dini hari saat Tim SFQR Lanal Batuporon bergerak menuju area Pelabuhan Kalianget, setibanya di lokasi, tim melaksanakan koordinasi dengan informan serta bergabung dengan personel Poskamladu Pasongsongan sebagai unsur perkuatan pengamanan.
Selanjutnya Tim SFQR Lanal Batuporon berkoordinasi dengan nakhoda KM Sabuk Nusantara 51, Budi Suherman untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang berada di atas kapal.
Kemudian tim melaksanakan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan menemukan sembilan unit sepeda motor yang dicurigai. Dari hasil pendalaman, diketahui terdapat empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi serta tidak tercantum dalam manifest muatan kapal.
Empat unit sepeda motor tersebut terdiri dari satu unit Honda Vario 150 cc, dua unit Honda Beat Street tanpa nomor polisi; dan 1 unit Honda Genio tanpa nomor polisi. Keempat kendaraan tersebut kemudian diturunkan dari kapal untuk diamankan sebagai barang bukti.
Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo, menyampaikan dalam kegiatan pemeriksaan terhadap kapal angkut di wilayah Kalianget, petugas menemukan sejumlah sepeda motor baru yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun surat pengiriman. Untuk sementara seluruh barang telah diamankan guna proses pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait asal-usul kendaraan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut,” tambahnya.
Komandan Lanal Batuporon juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki dokumen kepemilikan sah atas kendaraan tersebut agar dipersilakan mendatangi Lanal Batuporon untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran melalui jalur laut,” tutup Danlanal Letkol Laut (P) Ari Wibowo. (WGN).








Komentar