Jakarta, indomaritim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 1.210 kapal yang terlibat praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing serta mencegah kerugian negara mencapai Rp16,6 triliun sepanjang periode 2021 hingga Mei 2026.
Dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho menyatakan pemberantasan praktik IUU Fishing bukan sekadar melindungi komoditas perikanan di perairan Indonesia, tetapi juga menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi mewujudkan kedaulatan bahari nasional.
“IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Sebagai contoh kasus terbaru, Ipunk menyebut KKP menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong pada 29 Mei 2026.
Aksi ilegal tersebut dilakukan oleh sebuah kapal asing berbendera Sao Tome and Principe— sebuah negara di kawasan Afrika Tengah—yang menyembunyikan komoditas laut tersebut di dalam palka rahasia.
Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini terpantau telah berkembang dan kerap kali terintegrasi dengan berbagai tindak kejahatan serius lintas negara seperti penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering).
Ia menambahkan modus operandi para pelaku di lapangan juga terus berevolusi demi menghindari petugas.
Menyikapi tantangan yang semakin kompleks tersebut, Ipunk menyatakan KKP berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan di laut.
Strategi yang diterapkan meliputi pemanfaatan teknologi pemantauan mutakhir, penerapan standar aturan internasional, serta penegakan hukum yang lebih tegas tanpa kompromi.
Ipunk juga mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat melakukan patroli.
Pengawasan ini juga mencakup memastikan bahwa nelayan di dalam negeri menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Ipunk menegaskan bahwa keberhasilan memberantas pencurian ikan secara tuntas membutuhkan kerja sama solid dari semua pihak. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan mengambil aksi nyata demi memutus rantai IUU Fishing dari hulu hingga hilir. (RR)








Komentar