Terima LHP LKPP 2025, DPD RI Siap Kawal Rekomendasi untuk Pembangunan Daerah

Berita, Nasional134 Dilihat

Jakarta, indomaritim.com – DPD RI menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono. Penyerahan ini merupakan wujud sinergi konstitusional kedua lembaga dalam memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara.

“Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut,” ucap Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 di Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/26).

Atas nama Pimpinan dan Anggota DPD RI, GKR Hemas menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP Tahun Anggaran 2025.

“Opini ini memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk mendalami hasil pemeriksaan tersebut, khususnya yang berdampak langsung pada kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan pembangunan regional. Menurut GKR Hemas, sinergi pengawasan antara DPD RI dan BPK RI sangat penting untuk memastikan setiap temuan pemeriksaan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.

“Bersama BPK RI, DPD RI siap menjaga marwah keuangan negara agar tetap kredibel dan sepenuhnya diorientasikan demi kemakmuran rakyat di seluruh pelosok Nusantara,” kata GKR Hemas.

Selain memberikan apresiasi, DPD RI juga memberikan perhatian khusus terhadap sistem pelaporan keuangan negara yang saat ini dinilai belum terpadu. GKR Hemas menyoroti bahwa LKPP dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) masih disusun secara terpisah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, laporan kinerja pemerintah pusat juga masih menghadapi kendala penyelarasan data antar kementerian dan lembaga,” imbuh senator asal DI Yogyakarta.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, DPD RI mendorong BPK RI, pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama menyusun langkah serta peta jalan menuju terwujudnya Laporan Keuangan Republik Indonesia (LKRI).

“Kami berharap LKRI menjadi satu sistem utuh yang mengintegrasikan pelaporan keuangan nasional guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan,” ujar GKR Hemas.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPP Tahun 2025 dimulai sejak penyerahan laporan unaudited oleh pemerintah pada 31 Maret 2026. BPK berhasil menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan tepat waktu, di mana laporan telah disampaikan secara administratif kepada DPD RI pada 26 Mei 2026 dan diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Juni 2026.

“Kami sudah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan secara tepat waktu,” paparnya.

Budi Prijono juga menilai bahwa LKPP juga menyajikan gambaran tentang bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan menjadi program nyata dan transfer pendanaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini memiliki arti penting untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan negara mampu mendukung pemerataan pembangunan.

“Melalui kerja keras dan profesionalisme, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2025 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Capaian opini WTP atas LKPP Tahun 2025 ini turut didukung oleh perolehan opini WTP atas 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Pada pelaporan pelaksanaan tugas Komite IV, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menjelaskan bahwa sesuai lingkup tugasnya sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya perlu untuk membahas dan menyusun pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta Pertimbangan DPD RI terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

“Ada beberapa rekomendasi dari kami terhadap KEM-PPKF Tahun 2027,” cetusnya.

Ia menjelaskan DPD RI berpandangan bahwa kebijakan transfer ke daerah tidak boleh diposisikan hanya sebagai instrumen distribusi anggaran. Melainkan harus menjadi instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah dan memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Selama desain TKD belum mampu mempersempit disparitas kapasitas fiskal daerah, maka tujuan pemerataan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 belum sepenuhnya tercapai,” ulasnya.

Selain itu, Komite IV juga merekomendasi atas RKP Tahun 2027. Secara umum, RKP Tahun 2027 telah memenuhi aspek kepentingan daerah pada tingkat arah kebijakan, tema, dan struktur program. RKP 2027 juga telah menempatkan daerah sebagai bagian penting dari pertumbuhan, produktivitas, investasi, industri, layanan dasar, dan penurunan kemiskinan.

“Pemenuhan tersebut perlu lebih diperkuat khususnya dalam menetapkan lokus, indikator outcome daerah, pembagian kewenangan, peta pendanaan, keterlibatan pemerintah daerah, dan mekanisme pengendalian berbasis manfaat masyarakat,” kata Novita. (As)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar