Empat Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

Lifestyle21 Dilihat

Kuala Lumpur, indomaritim.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru ​​​​​​memfasilitasi pemulangan empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu NF, H, Z, dan A, yang sebelumnya sempat diperiksa otoritas Malaysia terkait kasus dugaan pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.

Menurut keterangan KJRI Johor, yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, keempat nelayan itu berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diperiksa bersama dua nakhoda pada 31 Mei 2026.

Sejak menerima informasi pemeriksaan, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan pelindungan kekonsuleran melalui pelaksanaan akses konsuler, berkoordinasi intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum melalui retainer lawyer KJRI Johor Bahru selama proses hukum berlangsung.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3, Dhania Afini Lestari menyampaikan bahwa dalam perkembangannya keempat ABK ditetapkan sebagai saksi, berbeda dengan dua nakhoda yang saat ini sedang menjalani persidangan lanjutan, dengan tuntutan Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 dengan denda sejumlah uang ataupun hukuman penjara.

Selanjutnya keempat nelayan dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian untuk kepulangan ke Indonesia.

KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai persyaratan administrasi kepulangan.

Pada 2 Juli 2026, pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi pemulangan keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Selanjutnya, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan BP3MI Provinsi Kepri serta Imigrasi Tanjung Pinang untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan dari Tanjung Pinang menuju daerah asal masing-masing sehingga mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.

Pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia — KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 — dengan total enam awak kapal ditangkap Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.

Keenam nelayan itu diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan saat ditangkap tidak membawa dokumen perjalanan.

Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor.

Sementara itu, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi. Setelah persidangan, keempat awak kapal tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru. (HAA)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar