Beijing, indomaritim.com – Kementerian Luar Negeri China meminta agar Jepang tidak ikut campur dalam masalah Laut China Selatan khususnya soal putusan Mahkamah Arbitrase antara Filipina dan China.
“Kami mendesak Jepang untuk berhenti menjelek-jelekkan China, berhenti menyebarkan disinformasi di Laut China Selatan, dan berhenti merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” demikian disebutkan dalam pernyataan tertulis dalam laman Kementerian Luar Negeri China yang diakses Antara di Beijing, Senin.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu pada Minggu (12/7) soal putusan Mahkamah Arbitrase mengenai sengketa antara Filipina dan China terkait Laut China Selatan dengan keputusan bersifat final dan mengikat berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Jepang menegaskan kembali bahwa, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam putusan Arbitrase, tidak ada dasar hukum bagi klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan. Klaim China bahwa mereka tidak akan menerima putusan arbitrase bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional, sebagaimana tercermin dalam UNCLOS, dan merusak supremasi hukum di komunitas internasional,” kata Menlu Motegi dalam laman Kementerian Luar Negeri Jepang.
China pun mengatakan setiap upaya untuk menantang hak dan kepentingan sah China dan merusak perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan pasti akan gagal.
“Jepang bukanlah pihak dalam sengketa Laut China Selatan dan tidak berada dalam posisi untuk menghakimi kedaulatan teritorial China dan hak serta kepentingan maritimnya di Laut China Selatan,” demikian disebutkan oleh Kementerian Luar Negeri China.
Kedaulatan China atas Nanhai Zhudao dan hak serta kepentingan terkait di Laut China Selatan, menurut pernyataan itu, telah ditetapkan dalam sejarah yang panjang, dan berlandaskan hukum yang kuat. Aktivitas China di Laut China Selatan sepenuhnya sah, legal, dan tidak dapat disangkal.
Hak-hak Tiongkok di Laut China Selatan disebut sama sekali tidak dapat disangkal oleh “Mahkamah arbitrase” yang bersifat sementara karena dalam mengeluarkan “putusan,” “Mahkamah Arbitrase” dinilai melampaui wewenangnya dan menyalahgunakan yurisdiksinya.
China pun menyatakan “putusan” Mahkamah Arbitrase itu secara alami ilegal, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Putusan tersebut juga telah sangat merusak kesucian dan otoritas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan memberikan pukulan serius terhadap supremasi hukum internasional.
“China tidak menerima maupun mengakui ‘putusan’ tersebut, dan menentang serta tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul darinya,” tegas pernyataan itu.
Jepang juga dinilai telah memperlihatkan standar ganda dan kemunafikan karena menurut “putusan” itu Taiping Dao di Nansha Qundao, wilayah seluas 500.000 meter persegi yang memiliki air tawar, sayuran, buah-buahan, dan unggas untuk menopang kehidupan manusia, bahkan tidak dianggap sebagai pulau sehingga tidak dapat menghasilkan hak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Jika hal itu bisa diterima, China mempertanyakan bagaimana mungkin Okinotori yang dinilai China sebagai tidak lebih dari dua batu kecil kurang dari 10 meter persegi di Samudera Pasifik,dapat membenarkan klaim atas ZEE dan landas kontinen seluas ratusan ribu kilometer persegi.
“Dengan ‘standar’ tersebut, banyak pulau dan terumbu karang Jepang juga tidak memiliki dasar untuk mengeklaim hak dan kepentingan maritim. Karena Jepang telah secara terbuka mendukung ‘putusan’ tersebut, China memiliki alasan untuk percaya bahwa Jepang telah menerima ‘standar’ yang sama dan secara sukarela melepaskan klaim maritimnya,” demikian disebutkan.
China pun menyimpulkan bahwa yang sebenarnya dipedulikan Jepang bukanlah supremasi hukum internasional, melainkan campur tangan dan destabilisasi di Laut China Selatan.
Terlebih selama beberapa waktu, Jepang telah meningkatkan kerja sama dengan Filipina dan memperluas ekspor senjata dan peralatannya ke negara tersebut serta mengerahkan pasukan militer ke luar negeri dalam banyak kesempatan dan meluncurkan rudal ofensif.
“Tindakan-tindakan ini jauh melampaui batas pembelaan diri, melanggar Konstitusi Jepang dan norma-norma hukum internasional, serta menantang tatanan internasional pasca-perang. Semua ini menimbulkan pertanyaan: apa sebenarnya niat Jepang?” tegas pernyataan tersebut.
Putusan arbitrase
Sementara itu, Menlu Jepang Motegi Toshimitsu menyebutkan dalam pernyataannya bahwa Jepang sangat menghargai posisi pemerintah Filipina, yang secara konsisten mematuhi putusan arbitrase dan menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian sengketa secara damai di Laut China Selatan.
Menlu Motegi pun menegaskan bahwa Jepang menentang upaya sepihak untuk mengubah status quo dengan kekerasan atau paksaan termasuk militerisasi fitur-fitur yang disengketakan dan pembentukan “cagar alam” sepihak di atasnya yang mengancam perdamaian dan stabilitas regional, terus berlanjut dan menguat di Laut China Selatan selama sepuluh tahun terakhir.
Berdasarkan keyakinan yang kuat bahwa tatanan internasional yang bebas dan terbuka berdasarkan supremasi hukum menguntungkan semua negara, Motegi menyebut Jepang telah memperluas kerja sama maritim melalui Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) dan Bantuan Keamanan Resmi (OSA), dan memperkuat kerja sama dengan otoritas pertahanan dan badan penjaga pantai negara-negara terkait.
Jepang, sebagai pemangku kepentingan yang sah yang menggunakan Laut China Selatan, juga disebut akan terus bekerja sama dengan komunitas internasional, seperti Negara-negara Anggota ASEAN dan Amerika Serikat, untuk mempertahankan dan memperkuat tatanan internasional yang bebas dan terbuka berdasarkan supremasi hukum.
Selain pernyataan Menlu Motegi, Jepang juga merilis pernyataan bersama dengan Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Filipina, Rumania, Slovenia, Inggris, dan Amerika Serikat sebagai peringatan 10 Tahun Putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan Filipina-Tiongkok pada Minggu (12/7).
“Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk menjaga Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, yang damai, stabil, dan berdasarkan aturan, yang berlandaskan hukum internasional, dan memperingati ulang tahun ke-10 keputusan penting dan bulat dari Mahkamah Arbitrase pada tanggal 12 Juli 2016 tentang Laut China Selatan yang dibentuk berdasarkan Lampiran VII UNCLOS,” demikian disebutkan.
Pernyataan itu mengatakan ke-14 negara menegaskan kembali bahwa sengketa maritim harus diselesaikan secara damai dan sesuai dengan UNCLOS dan Putusan Mahkamah Arbitrase bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif antara China dan Filipina sehubungan dengan hak dan klaim maritim yang dibahas oleh Mahkamah Arbitrase.
“Kami menegaskan kembali keputusan Mahkamah Arbitrase bahwa tidak ada dasar hukum untuk klaim maritim Tiongkok yang luas di Laut China Selatan, termasuk klaim yang didasarkan pada ‘hak historis’,” demikian disebutkan.
Mereka mendesak para pihak untuk mematuhi Putusan 2016 dan menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan mekanisme hukum lainnya sesuai dengan hukum internasional. (Dul)










Komentar