Pangkalpinang, indomaritim.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Kristianto mengatakan pelabuhan dan dermaga kecil di Kepulauan Bangka Belitung rawan dimanfaatkan jaringan narkoba antarwilayah untuk menyelundupkan barang terlarang.
“Jalur laut dan pelabuhan kecil ini sangat rawan penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera,” kata Eko di Pangkalpinang, Minggu seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, salah satu jalur yang perlu diwaspadai adalah Dermaga Sukadamai atau Mazuki di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menuju Dermaga Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan banyak speedboat yang melayani penyeberangan masyarakat di jalur tersebut. Namun, moda transportasi itu juga diduga dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengedarkan narkotika dari Sumatera Selatan ke Kepulauan Bangka Belitung.
Eko mengatakan indikasi tersebut diperkuat dengan pengungkapan jaringan peredaran narkoba Tulung Selapan-Toboali oleh Polres Belitung beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kawasan Tanjung Ketapang, Kelurahan Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba karena memiliki dermaga kecil yang berdekatan dengan pelabuhan di Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan masyarakat banyak memanfaatkan Dermaga Sukadamai untuk menyeberang ke Sumatera Selatan karena waktu tempuhnya hanya sekitar satu hingga 1,5 jam.
“Secara geografis, dermaga ini dekat dengan Tulung Selapan, Sumatera Selatan, dan dermaga-dermaga kecil ini sering dimanfaatkan bandar maupun pengedar untuk memasukkan narkoba ke daerah ini,” katanya.
Selain jalur penyelundupan, Eko menilai peredaran narkoba di Kepulauan Bangka Belitung sudah mengkhawatirkan karena hampir setiap hari aparat berhasil mengungkap kasus di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Ia menambahkan hingga Juni 2026 terdapat 1.502 narapidana kasus narkotika yang tersebar di lembaga pemasyarakatan kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 435 orang merupakan bandar, 1.020 orang pengedar atau perantara, dan 47 orang pengguna narkotika yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. (Dul)








Komentar