Baleg Optimistis RUU Satu Data Indonedia Atasi Perbedaan Data Antarinstansi

Berita, Politik58 Dilihat

Jakarta, Indomaritim.com – Perbedaan data antarkementerian dan lembaga selama ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI), DPR RI mendorong lahirnya sistem pengelolaan data yang terstandar sehingga seluruh instansi menggunakan referensi data yang sama.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, usai Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, salah satu tujuan utama RUU SDI adalah menghilangkan perbedaan data yang selama ini kerap terjadi antarinstansi pemerintah melalui penerapan standar nasional dalam pengumpulan dan pengelolaan data.

“Makanya data itu pertama, metode pengambilan data harus sama, tidak boleh berbeda. Kemudian caranya juga tidak boleh berbeda. Dari desa sampai kementerian, lembaga, atau badan, itu harus mempunyai data yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain menggunakan metode yang seragam, pengelolaan data juga harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sehingga kualitas data tetap terjaga dan selalu diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.

“Data itu harus selalu akurat dan ter-update, terutama data kependudukan. Setiap hari ada yang lahir, ada yang meninggal dunia, itu harus terus diperbarui,” katanya.

Sturman menilai data kependudukan yang akurat akan sangat penting dalam berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari penyusunan program pembangunan hingga pelaksanaan agenda nasional seperti pemilihan umum.

“Jangan lagi pada saat kita membutuhkan data untuk pemilihan umum misalnya, orang yang sudah meninggal masih muncul di data. Itu tidak bagus. Jumlah penduduk kita juga harus benar-benar akurat,” tegasnya.

Selain membangun sistem data yang terintegrasi, RUU SDI juga mengatur mekanisme pengawasan agar pemanfaatan data negara tidak disalahgunakan.

“Yang kita butuhkan juga adalah supervisi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan data. Bukan mengawasi teknis pengambilan datanya, tetapi memastikan data itu tidak disalahgunakan di luar peruntukannya,” pungkas Politisi asal Dapil Kepulauan Riau itu. (As)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar