Pelaut India Dilarang Bekerja di Kapal yang Lewati Selat Hormuz

New Delhi, indomaritim.com – Pemerintah India melarang warganya yang bekerja sebagai pelaut untuk bertugas di kapal yang melintasi Selat Hormuz hingga pemberitahuan lebih lanjut karena meningkatnya serangan terhadap kapal-kapal di jalur pelayaran strategis itu.

Direktorat Jenderal Pelayaran India telah menginstruksikan kepada para pemilik kapal, pengelola kapal, dan perusahaan sertifikasi untuk tidak menugaskan awak kapal asal India ke kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.

Melalui akun resmi di platform X, otoritas tersebut juga meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan di Teluk Persia, Selat Hormuz, dan perairan sekitarnya.

“Tidak ada penempatan bagi pelaut asal India di kapal-kapal yang melakukan pelayaran di Selat Hormuz hingga pemberitahuan lebih lanjut,” demikian pernyataan direktorat tersebut seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, mereka diminta terus memantau peringatan navigasi dan informasi keamanan, serta menerapkan secara ketat Kode Keamanan Internasional Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code).

Direktorat Jenderal Pelayaran India juga menginstruksikan agar setiap keadaan darurat segera dilaporkan dan ditangani sesuai prosedur. Kebijakan itu diterbitkan di tengah meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran terkait Selat Hormuz.

AS dan Iran terus saling melancarkan serangan meskipun telah menyepakati nota kesepahaman yang dimediasi Pakistan untuk mengakhiri konflik dan membuka jalan menuju perjanjian damai.

Pekan ini, seorang warga negara India tewas setelah dua kapal tanker milik Uni Emirat Arab (UEA) terkena serangan Iran saat melintasi jalur pelayaran sebelah selatan Selat Hormuz di perairan Oman.

Sejak perang antara Amerika Serikat dan Iran pecah pada 28 Februari lalu, tercatat sebanyak 16 warga India dilaporkan tewas atau hilang di kawasan Timur Tengah. (Edo)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar