Jakarta, indomaritim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp360 miliar dari hasil penangkapan 92 kapal yang melakukan ilegal fishing hingga Agustus 2026.
“Secara global tahun ini (hingga awal Agustus) ada 92 kapal ilegal fishing yang kita amankan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa.
Dikutip dari Antara, ilegal fishing mengakibatkan nelayan kecil susah mendapatkan ikan, karena mereka menggunakan kapal yang ukurannya besar.
Ia menjelaskan bahwa dari 92 kepal yang di tangkap, KKP berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp360 miliar dan jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya di mana dalam setahun kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp774 miliar.
Ipunk sapaan akrabnya mengatakan, pengawasan perairan di Indonesia akan terus ditingkatkan, agar ilegal fishing yang membuat nelayan kecil susah dapat terus berkurang dan dihilangkan.
“Ini menunjukkan kalau potensi yang kita miliki tidak dijaga maka kita akan kehilangan selamanya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa akibat ilegal fishing dan pemasangan rumpon ilegal membuat nelayan kecil kesulitan mendapatkan ikan.
Untuk itu, Pemprov Maluku Utara kata Sherly, bekerja sama dengan KKP memberi perlindungan bagi nelayan kecil yang berada di wilayah tersebut.
“Ini kami lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan nilai tukar nelayan di Maluku Utara,” ujarnya setelah penandatanganan kerja sama antara KKP dan Provinsi Maluku Utara dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (Edo)








Komentar