Pontianak, indomaritim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak harus segera dilaksanakan untuk menjaga kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, dan stabilitas perekonomian daerah.
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” kata Krisantis Kurniawan di Pontianak, Kamis seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan pendangkalan alur pelayaran telah berkembang menjadi persoalan strategis karena berdampak terhadap distribusi barang, pasokan bahan bakar minyak, pengiriman oksigen untuk rumah sakit, hingga keselamatan pelayaran akibat meningkatnya kapal kandas.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kapal kandas meningkat dari 87 kasus pada 2024 menjadi 102 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, tercatat 56 kasus akibat pendangkalan alur yang di sejumlah titik hanya memiliki kedalaman sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS), sehingga kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam setiap hari mengikuti pasang surut.
Krisantus mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta calon investor sejak 2025 untuk mempercepat penanganan pendangkalan alur.
“Selain itu, Pemprov Kalbar telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan, masing-masing pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, guna mendorong percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah daerah menargetkan kedalaman alur pelayaran dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS agar kapal dapat beroperasi selama 24 jam dalam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik menjadi lebih optimal.
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemprov Kalbar membuka peluang kerja sama melalui skema pembiayaan di luar APBN dan APBD, termasuk mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga akan mengupayakan audiensi dengan Kementerian Perhubungan guna mempercepat keputusan terkait pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas,” kata dia.
Perwakilan PT Pelindo, Mustafa, mengatakan kondisi pendangkalan Sungai Kapuas sudah berada pada tahap darurat. Namun, Pelindo belum dapat melakukan pengerukan tanpa penugasan resmi atau diskresi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan perusahaan siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan setelah seluruh perizinan, regulasi, dan skema kerja sama diselesaikan. (Dul)








Komentar