Satpolairud Perkuat Pengawasan Perairan Banggai Kepulauan

Info Maritim8 Dilihat

Banggai Kepulauan, indomaritim.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah memperkuat pengawasan wilayah perairan melalui pembinaan masyarakat pesisir guna meningkatkan keselamatan nelayan dan mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

“Para nelayan kami imbau untuk selalu melengkapi perahu dengan life jacket atau alat keselamatan lainnya sebagai langkah antisipasi risiko kecelakaan di laut,” kata Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan Iptu Rahim Hasan di Banggai Kepulauan, Kamis seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pembinaan masyarakat perairan dilaksanakan melalui kegiatan sambang dan dialog dengan nelayan, anak buah kapal (ABK), serta warga di sekitar kawasan Pelabuhan Salakan, Kecamatan Tinangkung.

Menurut dia, penggunaan alat keselamatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan nelayan sebelum melakukan aktivitas melaut, termasuk memastikan kondisi perahu dan perlengkapan keselamatan dalam keadaan baik.

Ia menjelaskan nelayan dan ABK juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi cuaca karena perubahan cuaca ekstrem dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Apabila kondisi cuaca memburuk, nelayan sebaiknya segera mencari perlindungan ke daratan atau pulau terdekat. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selai itu, personel juga memberikan edukasi mengenai penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perairan.

Ia menegaskan penggunaan potasium atau bahan bius, racun, dan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang karena dapat merusak habitat serta ekosistem laut.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat pesisir tidak membuang sampah, terutama sampah plastik, ke laut karena berpotensi mencemari lingkungan perairan.

Ia mengatakan masyarakat juga diajak untuk menjaga vegetasi mangrove di kawasan pesisir yang berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi.

Menurut dia, pengawasan juga dilakukan dengan membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun menemukan dugaan pelanggaran hukum di wilayah perairan.

“Nelayan yang membutuhkan bantuan darurat atau menemukan indikasi illegal fishing dapat menghubungi Call Center Satpolairud di nomor 0812 1616 8110 atau layanan Polres Banggai Kepulauan 110 yang siaga selama 24 jam,” katanya.

Ia menuturkan pembinaan kepada masyarakat pesisir dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga kondisi wilayah perairan Banggai Kepulauan tetap aman dan kondusif. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar