Jakarta, indomaritim.com – Tim Pengamanan Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) menangkap seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Tanjugbalai Karimun,Kepulauan Riau, Rabu (02/09).
Kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap gerak-gerik seseorang di pelabuhan. Tim pengamanan TNI AL melakukan pengawasan dan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan seorang pria berinisial DA (37) asal Purwokerto Selatan, Jawa Tengah yang diduga kuat melancarkan aksi penipuan dan eksploitasi tenaga kerja terhadap tujuh orang korban.
Ketujuh koban adalah RRA (40) asal Jakarta, NW (42) asal Jember, RHA (38) asal Pasuruan, RRD (28) asal Bandung, BW (29) asal Sumatera Selatan, AS (42) asal Subang dan AS (37) asal Karanganyar yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Bintang Terang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggalian keterangan ABK kapal, terduga pelaku meyakinkan para korban dengan iming-iming masa kontrak kerja selama empat bulan di kapal penangkap cumi dengan pinjaman di awal sebesar Rp 6.000.000,- hingga Rp7.000.000,-. Namun, pada praktiknya saat tiba di TBK masa kerja diubah secara sepihak menjadi 8 hingga 10 bulan dan menahan KTP para korban agar tidak kabur.
Dalam penangkapan tersebut, tim pengamanan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya 1 unit ponsel, 1 buah tas selempang, sejumlah dokumen identitas (KTP, kartu pers dan kartu identitas Koordinator Samudera Eka Jaya), lembar kwitansi administrasi pembayaran Dishub dan pendamping hukum bernilai jutaan rupiah, 10 lembar tiket kapal PELNI (rute Dobo – Surabaya dan Tanjung Balai Karimun), sejumlah uang Dollar Singapura, Ringgit Malaysia dan Riyal Arab Saudi.
Tak hanya terindikasi melakukan praktik TPPO dan penipuan tenaga kerja, terduga pelaku juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (sabu dan inex).
Saat ini, terduga pelaku beserta tujuh orang korban telah dibawa ke Denpom Lanal TBK guna menjalani proses pemeriksaan, pengembangan, dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hes)











Komentar