Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua di Maluku Tengah, Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi

Luasnya mencapai 683.826 hektare.

Daerah, Info Maritim16 Dilihat

Jakarta, indomaritim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, sebagai kawasan konservasi dengan luas mencapai 683.826 hektare.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penetapan kawasan tersebut memperluas perlindungan terhadap ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara seperti dikuti dari Antara di Jakarta, Senin.

Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.

Koswara mengatakan kawasan konservasi tersebut memiliki ekosistem penting, antara lain terumbu karang dan padang lamun, serta menjadi tempat pemijahan ikan dan habitat hiu martil.

Menurut dia, perlindungan kawasan tersebut juga memiliki potensi untuk mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan Kawasan Konservasi TNS akan dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan pembentukan kawasan konservasi tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari survei biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya hingga kajian ilmiah serta konsultasi publik.

Proses tersebut melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan.

Partisipasi masyarakat juga dilakukan dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.

Kawasan Konservasi TNS selanjutnya diharapkan dapat dikelola secara efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati laut sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar