Jakarta, indomaritim.com – Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada Kamis (24/9) waktu setempat.
Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, serta menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.
“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak,” kata Sugiono, sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat.
Dikutip dari Antara, dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber, dengan tiga di antaranya telah meratifikasi Konvensi.
Menlu mengatakan Indonesia berperan aktif dalam perundingan Konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga diadopsinya Konvensi pada 24 Desember 2024, baik sebagai negosiator maupun selaku rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk implementasi Konvensi dalam kerangka hukum nasional.
Konvensi Siber mulai berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40.
Kehadiran Indonesia dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 2026 diwakili Menlu Sugiono sebagai kepala delegasi Indonesia. Sugiono berada di New York sejak Senin (21/9) waktu setempat dan berpartisipasi dalam berbagai pertemuan tingkat tinggi.
Menlu Ri tersebut dijadwalkan menyampaikan pernyataan nasional Indonesia dalam sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam (26/9) waktu setempat. (RR)








Komentar