Jakarta, indomaritim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Dedi Sudrajat untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama DS (Dedi Sudrajat) selaku Pemimpin Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.
Budi mengatakan KPK memanggil Dedi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Perencanaan, Pengembangan, dan Anggaran Bank BJB.
Adapun KPK pada pekan ini, Rabu (30/9), sempat memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB Muhammad Yusuf Tojiri sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil berinisial RKS belum diketahui apakah memenuhi panggilan sebagai saksi kasus Bank BJB pada tanggal tersebut atau tidak.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. (Edo)













Komentar