Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Empat Kasus dalam Sepekan

Tindak pidana terkait satwa liar, ikan hiu, arak Bali, dan solar bersubsidi

Surabaya, indomaritim.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara tindak pidana terkait satwa liar, bagian tubuh hiu, peredaran arak Bali, dan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi pada 15–23 Oktober 2026.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abaraham Abast di Surabaya, Senin seperti dikutip dari Antara.

Program tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pengawasan distribusi barang, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan pelestarian sumber daya alam.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujarnya.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung, terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 ketika petugas memeriksa truk Fuso di atas kapal motor (KM) Dharma Rucitra VII di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus berisi bagian tubuh hiu, terdiri atas tiga kardus sirip hiu kering dan satu kardus insang hiu.

Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk sebelum melimpahkan perkara kepada BKHIT Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.

Pemeriksaan awal menunjukkan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih mendalami bentuk ketidaksesuaian tersebut beserta ketentuan hukum yang relevan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas memeriksa truk Fuso yang dilengkapi tangki modifikasi dengan muatan BBM yang diperkirakan mencapai 1.140 liter.

Solar tersebut diduga diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sidoarjo untuk dibawa ke Banjarmasin dan dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Seluruh perkara masih ditangani sesuai tahapan hukum masing-masing. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana para pihak bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar