Kronologi Pasukan Israel Menyerbu Kapal Global Sumud Flotilla

Seperti diceritakan relawan WNI yang ditawan Israel

Geladak, Info Maritim310 Dilihat

Jakarta, indomaritim.com – Semalaman, drone-drone itu berputar di atas armada. Para relawan di atas dek melihatnya, tapi tidak bisa berbuat banyak. Pagi harinya, dua kapal perang Israel muncul di cakrawala, menurunkan sekoci-sekoci yang langsung melaju kencang memotong jalur kapal-kapal sipil itu. Itulah gambaran yang disampaikan relawan WNI Herman Budiyanto via video conference, malam 18 Mei 2026, saat ia masih terapung di Mediterania, berbicara, sebelum kontak terputus.

Global Sumud Flotilla 2.0 membawa lebih dari 54 kapal sipil, ratusan aktivis, jurnalis, dan tenaga medis dari puluhan negara. Muatan mereka: susu formula, obat-obatan, dan makanan, dengan tujuan Gaza, yang sudah lebih dari dua tahun terkunci blokade laut Israel. Hal yang mereka temui di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza, adalah pasukan komando bersenjata lengkap.

Dikutip dari Antara, di antara lebih dari 430 peserta yang akhirnya ditahan, sembilan adalah warga negara Indonesia, lima aktivis dari Global Peace Convoy Indonesia dan empat jurnalis, termasuk dua wartawan Republika dan seorang jurnalis TV Tempo.

Peristiwa pencegatan itu berlangsung bertahap selama beberapa hari. Gelombang pertama intersepsi terjadi 18 Mei, disusul gelombang berikutnya hingga 20 Mei. Kapal-kapal sipil digiring menuju Pelabuhan Ashdod di selatan Israel. Para relawan dipindahkan paksa ke kapal-kapal militer Israel, lalu dimasukkan ke dalam kontainer, tepatnya empat kontainer di dua kapal besar, yang difungsikan sebagai sel tahanan darurat.

Apa yang terjadi di dalam kontainer itu kemudian diceritakan sendiri oleh para korban, ketika kembali ke Indonesia. Aktivis Hendro Prasetyo mengisahkan bahwa penyiksaan dimulai sejak momen pertama mereka naik ke kapal Israel. Dipukul, ditendang, disetrum. Ia menegaskan perlakuan itu tidak hanya dialami dirinya, semua orang di sana mengalaminya, tua muda, laki-laki perempuan.

Relawan lain, Rahendro Herubowo, menggambarkan momen saat mereka ditelungkupkan dan air dialirkan ke tubuh mereka, prosedur yang dalam konteks interogasi adalah kondisi yang mengkondisikan penyetruman.

Konfirmasi resmi datang dari jalur pemerintah sendiri. Konsul Jenderal RI di Istanbul Darianto Harsono, saat menyambut kesembilan WNI yang baru dibebaskan, menyatakan bahwa selama tiga, hingga empat hari penahanan, mereka mengalami kekerasan fisik. Menteri Luar Negeri Sugiono kemudian mengecam keras, menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip kemanusiaan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa perlakuan yang dilaporkan, pemukulan, penyetruman, mengikat tangan dengan zip ties dalam waktu lama, memenuhi definisi penyiksaan, berdasarkan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT).

Dari luar Indonesia, laporan yang datang lebih berat lagi. Aktivis Belgia Arno Meyne menyebut sejumlah peserta mengalami patah tulang dan trauma kepala. Seorang dokter asal Australia menggambarkan kondisi para tahanan yang dibiarkan kelaparan dan kehausan. “Kami diperlakukan lebih buruk dari hewan, karena hewan pun masih diberi air,” katanya.

Di tengah situasi penahanan itu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memilih tampil di media sosial. Pada 20 Mei, ia mengunggah video di akun X yang memperlihatkan ratusan aktivis berlutut berjajar dengan tangan terikat ke belakang, kepala menunduk menyentuh lantai, sementara lagu kebangsaan Israel diputar. Ben-Gvir berjalan melewati mereka, sambil membawa bendera Israel besar. Caption unggahannya: “Selamat Datang di Israel.”

Sikap Indonesia

Sisi Indonesia dalam peristiwa ini menghadirkan persoalan yang berbeda. Kementerian Luar Negeri RI bergerak cepat secara prosedural dengan mengecam keras, mengaktifkan koordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul.

Indonesia juga bergabung dalam pernyataan bersama 10 negara yang mengutuk tindakan Israel. Turki menjadi kunci paling penting, sebagai negara yang masih memiliki jalur komunikasi dengan Israel, sekaligus dikenal vokal mengkritik operasi militernya di Gaza, Ankara memfasilitasi proses deportasi dan penjemputan para relawan.

Kesembilan WNI akhirnya tiba di Istanbul pada 22 Mei, kemudian diterbangkan pulang dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Mei. Menlu Sugiono hadir langsung menyambut.

Tapi keberhasilan memulangkan sembilan orang tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan yang lebih besar, dan ini yang membuat kasus GSF 2.0 penting secara struktural bagi kebijakan luar negeri Indonesia.

Hambatan dasarnya sudah diketahui sejak awal bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga seluruh proses harus ditempuh melalui negara ketiga.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa justru karena itu, pendekatan bilateral langsung harus dihindari bukan hanya karena tidak ada jalurnya, tapi karena Israel bisa memanfaatkan situasi itu sebagai tekanan agar Indonesia membuka hubungan diplomatik. Hikmahanto menekankan bahwa masalah ini adalah isu global, bukan isu dua negara, dan harus ditangani secara koordinatif bersama negara-negara lain yang warganya juga ditahan.

Ini yang membedakan GSF 2.0 dari insiden konsuler biasa. Ketika warga negara Indonesia ditahan dalam suatu kasus di luar negeri, mekanismenya relatif jelas dengan adanya jalur konsular, ada koordinasi bilateral. Tapi ketika Israel menahan 430 warga sipil dari 40 negara di perairan internasional, dan pejabat negaranya secara terbuka mendokumentasikan perlakuan terhadap para tahanan untuk diunggah ke media sosial, skala dan sifat persoalannya berbeda.

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendorong agar kasus penyiksaan ini dibawa ke ICC, sekaligus mendorong Palestina untuk mengajukan persoalan lebih besar ke ICJ. Jalur itu tidak baru, ICC sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait perang Gaza, meski eksekusinya masih terhambat oleh dinamika politik negara-negara penandatangan.

Tapi setiap laporan yang masuk, setiap kesaksian yang tercatat secara formal, menambah lapisan dokumentasi yang secara hukum tidak bisa dihapus begitu saja.

Indonesia memiliki posisi yang konsisten dan diakui secara internasional dengan tidak mengakui Israel sebagai negara, mendukung kemerdekaan Palestina, dan selama puluhan tahun hadir di forum-forum multilateral dengan posisi itu.

Posisi moral yang kuat itu adalah modal, tapi modal tidak menghasilkan apa-apa kalau tidak dikonversi menjadi langkah konkret di forum yang tepat, seperti Dewan HAM PBB, Majelis Umum, atau mekanisme ICC.

Kecaman diplomatik memang perlu. Tapi kecaman tanpa tindak lanjut yang meninggalkan rekam jejak hukum, pada akhirnya hanya menjadi catatan dalam arsip yang tidak dibaca siapa pun. (RR)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar