Jayapura, indomaritim.com – Konsul RI di Vanimo Alexander Tangkuman mengatakan otoritas Papua Nugini (PNG) telah memindahkan anak buah kapal (ABK) beserta kapal penangkap ikan asal Merauke yang ditangkap di sekitar perairan Provinsi Western ke Port Moresby untuk menjalani proses hukum.
Alexander saat dihubungi dari Jayapura, Jumat, mengatakan pemindahan dilakukan karena otoritas di Daru, ibu kota Provinsi Western, tidak menangani perkara penangkapan kapal ikan.
“Dari informasi yang diperoleh, otoritas PNG di Daru tidak menangani kasus penangkapan kapal penangkap ikan karena hanya menangani kasus kecil seperti masuk secara ilegal yang menggunakan perahu tradisional,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Alexander, Konsulat RI di Vanimo terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby serta Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke terkait penanganan kasus tersebut.
Konsulat RI hingga kini belum memperoleh data terperinci mengenai jumlah kapal dan ABK yang ditangkap maupun identitas mereka.
Alexander mengatakan otoritas PNG di Daru belum dapat memberikan informasi terperinci mengenai nama kapal maupun ABK karena penanganan perkara menjadi kewenangan otoritas pusat di Port Moresby.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh Konsulat RI, kapal penangkap ikan asal Merauke yang ditangkap di perairan PNG telah dibawa ke Port Moresby untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konsulat RI di Vanimo terus berkoordinasi dengan KBRI di Port Moresby untuk memperoleh kepastian mengenai jumlah ABK, kapal yang ditangkap, serta perkembangan proses hukum yang dilakukan otoritas Papua Nugini. (Edo)








Komentar