Pemerintah Kabupaten Kutim Fasilitasi Tanda Kepemilikan Kapal bagi Nelayan

Daerah, Info Maritim404 Dilihat

Sangatta, indomaritim.com – Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur berhasil memfasilitasi pemberian 547 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil), sebagai tanda sah kepemilikan kapal bagi para nelayan, sehingga mereka memiliki kekuatan hukum saat membawa kapal ke laut dalam menangkap ikan guna meningkatkan hasil.

“Saya bersyukur karena saat ini sudah sebanyak 547 dokumen e-Pas Kecil untuk kapal perikanan. Program ini pun kami harap terus berlanjut demi meningkatkan pendapatan nelayan,” ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Sangatta, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

Kepemilikan e-Pas Kecil tersebut merupakan hasil dari program fasilitasi pengukuran kapal perikanan berukuran 0–5 gross tonnage (GT), dari kolaborasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perikanan Kabupaten Kutim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta, serta KUPP Kelas I Sangkulirang.

Program ini telah dijalankan secara kolaboratif sejak 2021 hingga 2026 dan berhasil memfasilitasi penerbitan sebanyak 547 dokumen kapal perikanan.

Ia mengatakan, manfaat yang dirasakan nelayan yaitu memperoleh status hukum atas kapal yang dimiliki, tanda kebangsaan kapal berupa Pas Kecil, serta dokumen perizinan berupa Buku Kapal Perikanan.

“Legalitas ini tentu menjadi syarat penting agar nelayan mendapat pengakuan secara resmi oleh negara dalam menjalankan aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan,” katanya.

Kepemilikan e-Pas Kecil juga untuk membuka peluang bagi nelayan dalam memperoleh sejumlah bantuan dari pemerintah baik pusat, provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Kutim, antara lain bantuan sarana dan prasarana perikanan hingga akses terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebelumnya, saat secara simbolis menyerahkan dokumen e-Pas Kecil kepada 57 nelayan pada Rabu, 5 Agustus 2026, Bupati Kutim juga mengatakan, penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas kapal perikanan milik nelayan, sehingga mengajak nelayan makin giat mencari rezeki untuk keluarga.

Dalam kesempatan itu, Ahadir, salah seorang penerima e-Pas Kecil, mengaku bersyukur atas dokumen legalitas kapal yang ia terima, karena e-Pas Kecil tersebut menjadi kebutuhan penting bagi nelayan dalam menjalankan usaha penangkapan ikan secara legal.

“Tentu saja kami sangat senang menerima e-Pas Kecil. Dokumen ini tentu sangat berguna karena sekarang kapal kami memiliki legalitas jelas. Kami menjadi lebih tenang saat menangkap ikan di laut, bahkan lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah untuk mendukung usaha kami,” kata Ahadir. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar