Tolak Lelang, Susi Pudjiastuti Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Info Maritim550 Dilihat

Kalimantan Barat, indomaritim.id – Susi Pudjiastuti secara tegas menolak wacana pelelangan kapal eks ikan asing. Susi Pudjiastuti menjelasakan, lelang kapal pencuri ikan bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan aktivitas perikanan tangkap yang ilegal (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF) di Indonesia.

“Kalo ikan dilelang oke lah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” kata Susi Pudjiastuti usai penenggelaman 13 kapal pencuri ikan asal Vietnam.

Ia mengingatan, sejumlah kejadian di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.

Baca Juga: Menteri Susi Pudjiastuti Pimpin Pemusnahan 13 Kapal Ikan Vietnam

“Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa nggak dilelang, kenapa nggak sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu harga Rp 10 Miliar, kalo dilelang Rp 1 Miliar. Sementara ikan yang dicuri satu trip aja dia dapet Rp 3 Miliar. Kamu sayang gak sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU Fishing. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.

“Saya selaku gubernur, sangat sangat setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama. Seharusnya tangkap, seminggu kemudian langsung tenggelamkan. Sudah selesai,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Video penenggelaman kapal pencuri ikan dari Vietnam

“Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka bisa banding. Nah, terus kalau kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi gimana gitu, mereka bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. Kalau kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut. Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita tidak berpihak pada kita sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Susi pun sependapat dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal pelaku IUU Fishing yang masuk di perairan Indonesia.

Komentar