Nusa Dua, indomaritim.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepas 173.800 benih losbter di perairan Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/7/2019).
“Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” kata Menteri Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi menambahkan, agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster. Hal ini dikarenakan lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house.
Baca Juga: Benih Lobster, Mengapa Terus Diburu?
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3.000, Rp 10.000, Rp 30.000, per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” ujarnya.
Benih lobster yang ditebar Susi Pudjiastuti merupakan hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis (11/7/2019) lalu.
Dari tempat tersebut, ditemukan 306.650 ekor benih lobster yang setara dengan Rp 47.352.500.000. Ribuan benih lobster tersebut akan diselundupkan ke sejumlah negara.
“Dulu tidak ada yang tangkap pelaku penyelundupan benih lobster. Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” jelasnya.
“Saya berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi,” ujar Menteri Susi memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga