Ditangkap, Kapal Ikan Asing Mau Selundupkan Ikan Napoleon

Kapal ikan hidup berbendera negara Sao Tome and Principe berangkat dari Sumenep, Madura

Manado, indomaritim.com – Sebuah kapal ikan asing MV Silver Island ditangkap patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena membawa ikan napoleon illegal sebanyak 1,2 ton.

“Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04  di Laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong, Jumat (29/05),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Pangkalan Bitung, Rabu.

Menurut  Antara, MV Silver Island yang mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Kapal itu berbendera  Sao Tome and Principe, sebuah negara kecil di Teluk Guinea, di lepas pantai barat laut Gabon, Afrika Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat ikan Napoleon dalam jumlah besar yang tidak memiliki izin dan kuotanya pun tidak ada.

Selain tidak mengantongi izin, Ipunk menjelaskan adanya indikasi kuat upaya pelaku untuk mengelabui pengawas perikanan di mana Ikan Napoleon tersebut disembunyikan di tempat tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar yang dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan, MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup  dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal di mana MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04.

Ikan napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia. (RR)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar