Jakarta, indomaritim.id – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2019 yang jatuh setiap 23 Juli, artis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPAA), Ade Fitrie Kirana mengingatkan peran penting keluarga sebagai sumber inspirasi dan semangat yang selalu hidup untuk anak.
“Peran keluarga sangatlah penting bagi anak, maka dari itu kami sebagai orang tua wajib mendidik dan memberikan edukasi semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kita,” kata Ade Fitrie Kirana kepada Indomaritim.id, Kamis (25/7/2019).
“Namun, masih sering kita mendengar dan melihat, anak terasing dari lingkungan keluarga. Artinya, masih banyak anak yang belum mendapatkan perlakuan baik dari lingkungan terdekat. Malah mereka seringkali menjadi korban kekerasan orang dewasa di rumahnya sendiri. Kekerasan itu tidak hanya dalam fisik, namun juga mental dan seksual,” lanjutnya.
Ia menambahkan, karena itu perlu usaha bersama agar kekerasan terhadap anak berkurang, bahkan tak ada lagi. Salah satunya adalah menguatkan peran keluarga dalam proses pendidikan dan tumbuh kembang anak.
“Keluarga menjadi aktor utama dalam proses perlindungan anak. Pasalnya, keluarga merupakan orang terdekat dalam sistem sosial anak. Saat keluarga mampu memfungsikan dirinya sebagai sahabat dan pelindung anak, maka masa depan bangsa akan cerah dan gemilang,” ujar Ade Fitrie.
Menyinggung peran Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ade Fitrie mengungkapkan YPPA terlibat secara aktif berada di masyarakat khususnya untuk perlindungan anak dan perempuan.
Baca Juga: Prihatin Dengan Berbagai Gesekan Sosial, Ade Fitrie Kirana Ajak Interopeksi Diri
“Fokus kami lebih terhadap kekerasan seksual, bullying terhadap anak dan wanita. Juga saat ini kami ingin mengembangkan konsentrasi kami kepada kekerasan cyber crime yang sangat merisaukan banyak pihak,”ujarnya memungakasi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga secara tegas mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melapor jika mengetahui terjadi kekerasan pada anak di lingkungan tempat tinggal mereka. Pembiaran atau pengabaian pada kasus penelantaran anak merupakan hal yang melanggar Undang-Undang.
Senada dengan Ade Fitrie Kirana, Komisioner KPAI, Susanto menyebut perlunya peran aktif masyarakat untuk melindungi anak. Misal, dengan melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak kepada penegak hukum.
“Harus lapor. Kalau ada tindakan kekerasan kemudian tidak melapor, itu tidak seharusnya. Ada pencabulan misalnya lalu tidak melaporkan malah dibiarkan, itu dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI, Susanto.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga
Komentar