Tantangan Politik Bernegara dari BEM UI

Catatan Diplomasi Politik Pelaut Nuswantara

Kolom, Nasional, Politik, Tokoh1436 Dilihat

Pelaut ADIPATI  l Kalitbang INDOMARITIM  l  Direktur Eksekutif TRUST  l Presiden SPI  l  Volunteer INMETA  

Mayoritas warga negara secara sadar mengerti bahwa sedang menitipkan harapan kebijakan publik pada perwakilan mereka di parlemen. Kreatifitas sarkas ala BEM UI tentang pengesahan UU Cipta kerja oleh ketua DPR adalah fenomena gunung es ditengah kejumudan politik. Berita datang silih berganti tanpa penyelesaian yang jelas, menyiratkan harapan masyarakat untuk hadirnya pemimpin yang berani berbicara benar dan membela apa yang benar dengan terbuka. Berani untuk meluruskan kekuatan korporasi media dengan framing kepentingan, membenahi birokrat yang sudah kebablasan dengan kepentingan politik praktisnya, serta membentengi keseimbangan alam kita dengan eksploitasi sumber daya alam yang keterlaluan.

Namun keberanian itu harus lebih dahulu dihadirkan dari bagaimana kita mempertanyakan kinerja perwakilan rakyat di DPR atau DPD dalam peran legislasinya. Karena perjuangan legislasi adalah pilar kebangsaan yang harus selalu dijaga, agar masyarakat tidak memandang bahwa politik hanya masalah pembagian kepentingan pembagian jatah kekuasaan semata. Maka penting untuk mengantarkan eksekutif yang diusung oleh koalisi partai kedepan dengan kontrak sosial yang bisa ditagih kapanpun selama eksekutif ini menjabat, dan legislative sebagai saksinya. Warga sebagai subjek yang diwakili mesti didorong interaktif dengan pejabat elit ini, bukan objek mati yang hanya menerima semua kebijakan tanpa batas.

Realitas politik di parlemen sebenarnya jauh dari pandangan yang menembus bilik setiap rumah dinegeri ini. Sikap diplomasi kepentingan yang mengakar dan mendarah daging dalam ruang fraksi di MPR/DPR telah seharusnya mewakili harapan pemilih yang mereka wakili. Pembahasan panjang terkait UU Cipta kerja untuk menarik investasi juga harus sejalan dengan bahasan penguatan terhadap hak-hak pekerja yang notabene adalah tulang punggung bangsa ini. Seperti kata Melki dari BEM UI yang sudah konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu, `tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU`.

Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, baiknya ada pembahasan kembali yang melibatkan semua unsur terutama forum tripartit ketenagakerjaan dan NGO. Siapakah yang mendahului, apakah dengan dorongan parlemen di DPR Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu, atau sebaliknya. Sementara pemilih terlihat lebih peduli dengan gimmick dari narasi ketimbang fakta yang sebenarnya. Sehingga tidak menyadari bahwa UU Ciptakerja ini sedang membuka pintu bagi dunia usaha untuk meminggirkan kepentingan sebagian besar orang Indonesia yang notabene adalah pekerja yang sedang mencari perlindungan atas hidup layak.

Hal inilah yang menjadi tantangan bagi politik negara dan calon presiden baru kita di 2024 nanti. Ditengah pembangunan yang progresif dan gencarnya pemerintah menarik investasi asing, seharusnya sejalan dengan menguatkan pelayanan kepada tulang punggung bangsa ini. Mereka adalah pekerja, petani, nelayan dan pedagang kecil yang hanya mengerti bahwa para eksekutif dan legislatifnya bisa mengendalikan sistem birokrasi dan keuangan, penguasaan tanah, korporasi media, industrial bahkan universitas untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Kita perlu belajar dari Presiden BEM UI Melki tentang makna sebuah keberanian, Cadas tapi tetap dalam kerangka Ilmiah.

 

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar