Sri Mulyani dan Mahfud MD dalam transaksi 349 T

Kolom, Nasional, Politik, Tokoh2328 Dilihat

Pelaut ADIPATI  l Kalitbang INDOMARITIM  l  Direktur Eksekutif TRUST  l Presiden SPI  l  Volunteer INMETA  

Setelah rapat komisi 3 DPR RI yang menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menteri Keuangan Srimulyani Indrawati, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Pembahasan tentang dugaan transaksi total nilai agregat Rp 349 triliun membuka banyak diskursus terbatas terkait pertarungan politik elit di negeri ini.

Hal ini terjadi akibat perubahan dramatikal Mahfud MD yang awalnya keras atas tanggungjawab menkeu dan keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam hal ini, menjadi tidak adanya perbedaan data antara menko Polhukam dengan Menteri keuangan terkait transaksi 349 T. Pada saat isu ini mencuat di media, ditengah ketegangan kompetisi dan kesiapan KPU RI dalam penyelenggaraan kontestasi pilpres di 2024.

Sinyalemen negative pun tak terelakkan dengan menguatnya pertanyaan apakah memang benar dana 349 T itu diselewengkan oleh departemen keuangan. Sementara semuanya hari ini bersepakat menyatakan bahwa akumulasi data 2003 sampai 2009 baru saja dijawab tuntas dalam pemaparan antara Menkeu dan PPATK. Dan menutup kesimpulan dengan usulan pembentukan TPPU yang hanya terdiri dari dalam lingkup pemerintahan sendiri.

Disatu sisi pembentukan Komite TPPU dalam satgas oleh Mahhfud MD dianggap sebagai aktifitas yang berani, namun disisi lain dianggap sebagai upaya untuk melindungi pengendali mafia keuangan itu sendiri. Sehingga ramai tanggapan dalam rapat di komisi 3 oleh beberapa fraksi menyatakan agar satgas ini tidak hanya di isi oleh orang-rang pemerintahan saja. Namun juga melibatkan stakeholder yang lain, seperti legislative bahkan yudikatif. Karena hal ini telah menjadi ranah public, maka baiknya semua elemen kebangsaan bisa dilibatkan untuk membuka semua pembahasan ini secara transparan.

 

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar