Pelaut ADIPATI l Kalitbang INDOMARITIM l Direktur Eksekutif TRUST l Presiden SPI l Volunteer INMETA
Media massa memiliki fungsi yang penting dalam memberikan edukasi dan literasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Fungsi tersebut meliputi pengembangan partisipasi publik (pemilih), pemberian informasi terkait caleg dan partai politik, serta mengawasi proses pemilu. Akan tetapi, ditengah fakta kepemilikan politisi atas perusahaan media, fungsi-fungsi tersebut menjadi agak kabur. Yang terjadi, media justru ikut menjadi bagian daripada agenda kampanye.
Tak ayal, awak media pun lupa dengan fungsi media sebagai wasit dalam pemilu. Media terpaksa berpihak pada kepentingan politik tertentu karena tekanan yang muncul dari pemilik media atau permintaan sponsor. Independensi media menjadi barang yang mahal karena manipulasi pemilik media dan para penguasa untuk berpihak pada kepentingan mereka. Saat masyarakat mulai bertanya tentang independensi media, maka penting bagi kita untuk mulai mencari tau apa sebenarnya praktek independensi dan peran ideal media di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu ini.
Pertanyaan tentang benarkah media di Indonesia sudah terbagi dalam sejumlah kepentingan politik, menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab. Bahan dalam beberapa diskusi dikelompok kecil masyarakat, muncul tema diskusi tentang apa yang bisa dilakukan publik untuk mendorong media agar kembali memposisikan diri sebagai wasit dalam pemilu. Mengingat emilihan Umum Presiden (Pilpres) merupakan tonggak penting dalam sistem demokrasi suatu negara, sehingga keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan oleh media.
Media sebagai pilar ketiga, selain eksekutif dan legislatif seharusnya memastikan bahwa berita dan informasi yang disajikan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak yang bersaing dalam kontestasi politik. Dengan memiliki kebebasan untuk menentukan agenda berita, pemilihan berita, dan penyusunan laporan, media dapat menjalankan peran kritisnya sebagai penjaga kebenaran dan pemantau proses politik.
Pentingnya kebebasan editorial terbukti ketika media memiliki kewenangan untuk menyampaikan pandangan opini atau editorial tanpa adanya campur tangan. Dalam konteks Pilpres, ini memungkinkan media untuk memberikan analisis mendalam dan menyoroti isu-isu krusial yang dapat membentuk pandangan publik terhadap calon-calon yang bersaing. Kebebasan ini juga menciptakan ruang bagi berbagai pandangan dan pemikiran, menghindarkan masyarakat dari kecenderungan pandangan tunggal yang dapat mengancam pluralitas dan keberagaman opini.
Namun, independensi media bukan tanpa tantangan. Dalam suasana politik yang ketat selama Pilpres, media sering kali dihadapkan pada tekanan dan ancaman dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Pemerintah atau kandidat dapat mencoba memanipulasi informasi atau membatasi kebebasan media sebagai upaya untuk mengendalikan naratif politik. Oleh karena itu, penting untuk memiliki undang-undang dan regulasi yang kuat yang melindungi independensi media dan memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran.
Melalui independensi media, masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat, seimbang, dan kritis selama Pilpres. Media yang bebas dapat berperan sebagai penyeimbang kekuasaan, mengawasi kebijakan publik, dan memberikan suara kepada yang tak terdengar. Oleh karena itu, menjaga dan memperkuat independensi media adalah tugas bersama untuk memastikan bahwa demokrasi berfungsi dengan baik dan masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memilih pemimpinnya.
Dinamika polarisasi politik, intervensi penguasa, dan pengaruh pemilik media terhadap narasi media yang disajikan mulai mengkhawatirkan bagi sebagian kelompok dan tokoh masyarakat. Mengingat karena polarisasi politik ini jelas dapat memengaruhi independensi media dengan menciptakan tekanan pada outlet media untuk memihak pada satu pihak dan mengabaikan pandangan atau fakta yang dapat dianggap tidak sesuai. Selain itu, hubungan antara pemilik media dan kepentingan politik tertentu dapat memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana media dapat berfungsi secara independen.
Penting untuk selalu mengamati dan menganalisis berbagai sumber berita untuk menghindari pertikaian sosial. Undang-undang dan regulasi media yang kuat dapat membantu melindungi independensi media, walau kadang implementasinya tidak selalu mudah. Kita pun sebagai warga negara konsumen informasi, perlu untuk terus mengembangkan literasi media yang baik. Yaitu kemampuan untuk memahami dan menilai informasi dengan kritis, serta mencari sumber berita yang beragam untuk mendapatkan sudut pandang yang seimbang dan tentunya mencegah terjadinya politisasi media.
Faktor utama yang biasanya menyebabkan politisasi media karena pertama pemilik media itu sendiri memiliki kepentingan politik atau ekonomi yang kuat. Mereka bisa saja menggunakan media yang mereka miliki untuk mempromosikan agenda politik tertentu. Kedua biasanya pemerintah atau kelompok politik tertentu memberikan tekanan atau insentif ekonomi kepada media untuk mempromosikan naratif yang sesuai seperti alokasi iklan dan lainnya. Ketiga akibat meningkatnya polarisasi politik yang mendorong media untuk memilih atau mendukung pandangan tertentu untuk menarik audiens yang sudah terbagi. Ditambah dengan tekanan politik atau ekonomi yang akhirnya menyebabkan media dapat terjebak dalam agenda politisasi.
Semua faktor diatas jelas sangat kuat untuk menggoyahkan independensi media mengingat kondisi hukum yang lemah bahkan kurangnya perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dapat membuat media lebih rentan terhadap tekanan dari pihak politik atau kepentingan bisnis. Dimana dalam persaingan bisnis media yang ketat, beberapa outlet mungkin cenderung memilih pemberitaan yang kontroversial atau berat sebelah untuk menarik perhatian pemirsa dan meningkatkan rating. Begitu juga dengan perubahan dalam teknologi dan model bisnis media yang telah memengaruhi bagaimana informasi disajikan dan didistribusikan. Terkadang, dalam upaya untuk menyesuaikan diri dengan tren atau mempertahankan audiens, media cenderung mengadopsi naratif yang lebih kontroversial atau sensasional.
Maka penting untuk menguatkan peran utama media dalam menyediakan informasi yang akurat, mendalam, dan seimbang, untuk membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan berpartisipasi aktif dalam proses demokratis. Penyajian informasi yang objektif dan seimbang akan memberikan ruang yang setara untuk berbagai perspektif dan pendapat, serta menciptakan konten yang tidak memihak. Kemudian memerankan diri juga sebagai pemantau dan peneliti independen, melakukan investigasi mendalam dan berimbang terhadap isu-isu politik. Selanjutnya menjaga kredibilitas media sebagai kunci kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diberikan dengan tingkat faktualitas yang tinggi.
Sebenarnya secara umum, media di Indonesia masih menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan etik. Mereka belum terjebak dalam perbedaan politik yang menyebabkan media harus memuji secara berlebihan dan menyerang kandidat tertentu. Akan tetapi di tingkat bawah (reporeter), mulai banyak keluhan yang muncul. Sejumlah berita mengalami sensor karena tidak sesuai dengan instruksi kebijakan redaksi atau pemilik (bos) media. Misalnya Anies yang tidak boleh terlampau banyak diberitakan di jaringan MNC Media Group, Ganjar yang minim pemberitaan di Viva Media dan Prabowo yang mungkin tak banyak dapat publikasi positif di Media Group.
Kondisi pada 2024 ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan situasi yang terjadi pada 5 tahun lalu. Media Massa dominan di Indonesia secara umum masih terkonsentrasi pada sejumlah kepemilikan: Kompas Group, Media Group (Paloh), Viva Media (Bakrie), MNC Group (Harry Tanoe) dan CT Group (Transcorp). Yang berubah hanya preferensi politik masing-masing. Meskipun belum hadir dalam bentuk polarisasi yang kuat, tetapi batas minimal untuk menghadapi kompetitor politik sudah berlangsung dengan tindakan sensor. Masing-masing media mengambil kebijakan redaksi yang sesuai dengan kepentingan politik pemilik media atau sponsorship yang beriklan dan membiayai operasional perusahaan media.
Media harus terus berperan dalam menyediakan informasi terkait profil, agenda, dan rekam jejak kandidat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui lebih luas, profil kandidat yang akan menjadi pejabat publik melalui mekanisme elektoral (pemilu). Publik tidak beli kucing dalam karung saat memilih kandidat tertentu. Informasi-informasi demikian amat dibutuhkan publik karena hal tersebut hanya bisa diberikan dan disediakan oleh media massa. Penyediaan informasi tersebut akan memudahkan publik untuk mengetahui lebih pasti sosok kandidat yang bakal dipilihnya. Media massa harus mengambil peran sebagai wasit dalam pemilu. Mereka harus melaporkan dan menyampaikan segala bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi.
Meskipun pada saat yang bersamaan, media harus tetap memberitakan perkembangan kampanye (race horse journalism) dan menyediakan informasi menyangkut platform politik dan kandidat Caleg/ Capres-Cawapres. Tetapi, sekali lagi, fungsi dan posisi media yang paling ideal dalam pemilu adalah sebagai wasit. Dan, selayaknya wasit, media harus menjaga independensi dan netralitas saat menghadapi pemilu. Mereka tidak boleh berpihak pada para pemain (Parpol/ Caleg/ Capres-Cawapres) yang tengah berkompetisi dan bersaing dalam pemilu. Karena itu, penting bagi publik untuk mengingatkan fungsi media sebagai wasit. Caranya dengan berperak aktif melakukan pengawasan atas pemberitaan media. Jika dianggap melanggar, maka publik dapat melaporkan dan mengadukan hal tersebut kepada otoritas pers maupun Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.















Komentar