Jakarta, indomaritim.com – Ketua Masyarakat KAI, Hermanto Dwiatmoko, menyebut kecelakaan kereta api di Bekasi merupakan dua peristiwa berbeda yang saling berkaitan, yakni kecelakaan di perlintasan sebidang dan tabrakan antar kereta api.
Hermanto menegaskan bahwa insiden tersebut tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai kecelakaan kereta api.
“Jadi kalau kita melihat kejadian kemarin itu sebenarnya ada dua hal, dua kecelakaan. Satu kecelakaan di perlintasan sebidang, kedua kecelakaan kereta api,” ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional’, di Ruang Abdul Muiz, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum kejadian di perlintasan sebidang masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan.
“Itu menurut undang-undang bukan kecelakaan kereta api, tapi kecelakaan jalan, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.
Menurut Hermanto, penyebab utama adalah masih banyaknya perlintasan sebidang, termasuk yang tidak dijaga.
“Perlintasan sebidang itu pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang, tapi memang tidak mungkin semuanya sekaligus,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya perlintasan liar.
“Dari sekitar 8.000 perlintasan, yang dijaga itu hanya sekitar 2.000-an, sisanya banyak yang tanpa pintu dan tanpa penjaga,” katanya.
Selain itu, ia menilai faktor kepanikan pengemudi turut berperan.
“Menurut saya itu bukan karena listrik atau teknis, tapi karena kepanikan pengemudi saat melintas,” ucapnya.
Hermanto menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari insiden di perlintasan sebidang yang kemudian memicu tabrakan antar kereta dari arah belakang.
“Kalau istilah di kereta api, itu tabrakan dari belakang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kereta tidak bisa berhenti mendadak karena faktor momentum.
“Kereta itu massanya bisa ratusan sampai ribuan ton, jadi tidak bisa mengerem mendadak. Kecepatan 100 km/jam itu butuh sekitar 1 kilometer untuk berhenti,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong penutupan bertahap perlintasan yang terlalu dekat.
“Ketentuan jarak antar perlintasan itu minimal 700 meter. Kalau kurang dari itu, sebaiknya ditutup,” katanya.
Selain itu, ia juga mengusulkan pemasangan sistem peringatan dini.
“Kita bisa pasang early warning system, jadi ketika kereta mendekat sudah ada sinyal peringatan,” ujarnya.
Hermanto menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.
“Ke depan, perlintasan sebidang harus diubah menjadi tidak sebidang secara bertahap,” pungkasnya. (As)















Komentar