Denpasar, indomaritim.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko di Denpasar, Jumat menyatakan peristiwa itu terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.
“Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67),” katanya.
Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan oleh petugas, tersangka diduga bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama KMG.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka berinisial KS (67) dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok serta KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saks.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” pungkas AKBP Nanang. (HAA)














Komentar