Polisi Tangkap Nelayan yang Edarkan Ganja di Meulaboh

Meulaboh, indomaritim.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap seorang nelayan berinisial A (38), warga Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Meureubo, diduga sebagai terduga pengedar narkotika jenis ganja kering.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Menurut Antara, dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan empat bungkus sedang narkotika ganja, dan 14 bungkus kecil ganja kering siap edar yang dibungkus kertas nasi. Total berat bruto ganja tersebut mencapai 751 gram.

Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan di dalam sebuah karung beras, yang berada di dalam rumah pelaku.

AKP Shandy mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan pengembangan di lapangan, guna mencari jejaring lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut juga segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan, Sumatera Utara, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan nantinya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau bandar besar di atas mereka yang menyuplai barang haram ini,” pungkas AKP Shandy. (HAA)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar