Istanbul, indomaritim.com – Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, Senin (20/7), mengatakan bahwa surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu harus “diperlakukan serius.”
Hal itu disampaikan Mamdani beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di AS.
Berbicara pada konferensi pers, Mamdani mengatakan Netanyahu adalah “subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional” atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
“Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Dan dia adalah subjek surat perintah penangkapan ini atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza sebagai perdana menteri Israel,” kata Mamdani seperti dikutip dari Antara.
Dia menambahkan bahwa pernyataannya didasarkan pada “fakta-fakta yang tercatat dalam catatan publik,” bukan opini pribadi.
“Saya percaya bahwa ketika seseorang didakwa dengan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, itu adalah sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius–baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun,” kata Mamdani.
“Yang juga telah saya tegaskan adalah bahwa pemerintahan saya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku,” tambahnya.
Mamdani mengulangi posisi tersebut, dengan mengatakan: “Jika seseorang didakwa dengan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional untuk jenis kejahatan ini, itu adalah sesuatu yang menurut saya harus dihormati. Dan saya juga telah mengatakan bahwa kami akan mengikuti hukum setempat kami.”
Komentar Mamdani itu muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan di AS.
Dalam unggahan Truth Social pada Senin pagi, Trump mengatakan pemimpin Israel itu “tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat.”
Sebelumnya, Mamdani mengatakan kepada The New York Times bahwa departemen hukum pemerintahannya sedang membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu jika dia mengunjungi New York, dengan mengatakan bahwa dia percaya pemimpin Israel itu “seharusnya berada di Den Haag.”
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. (Hes)











Komentar