Jakarta, indomaritim.com – Pimpinan DPR RI mengizinkan alat kelengkappan DPR RI (AKD) maupun Komisi DPR RI yang jumlah terdiri dari 13 komisi untuk menggelar rapat di masa rsese pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan AKD maupun Komisi di DPR RI untuk melanjutkan pembahasan di masa reses seperti RUU Satu Data Indonesia yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, maupun RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI.
Bahkan secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.
“Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Dasco dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Penegasan Dasco sekaligus menepis anggapan sebagian masyarakat yang menilai bahwa DPR tidak memiliki komitmen membahas RUU Perampasan Aset.
“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan. Demikian, terima kasih,” tegas Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Rapat paripurna DPR RI yang digelar itu merupakan Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penutupan masa sidang. Dengan demikian, persidangan DPR RI akan mulai memasuki masa reses selama kurang lebih 1 bulan mulai Rabu (22/7/2026) hingga kembali bersidang pada 14 Agustus 2026. (As)








Komentar