Mataram, indomaritim.com – Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Mataram, Nusa Tenggara Barat mengambil tindakan hukum terhadap oknum anggota inisial NW yang diduga membunuh istrinya Daeng Siti Zubaedah di rumahnya Ampenan, Kota Mataram.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Mataram, Letkol Laut (P) Eko Darmawan di Mataram, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap NW.
“Jadi, sesuai arahan pimpinan, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Letkol Eko.
Saat disinggung perihal motif kasus, Danlanal menegaskan hal tersebut berkaitan dengan persoalan keluarga, hubungan suami istri antara korban dan oknum anggota.
“Ini karena cekcok berkaitan dengan urusan keluarga,” ucapnya.
Dengan menyampaikan hal itu, Danlanal menegaskan bahwa peristiwa pada Jumat (23/10) yang mengakibatkan istri NW meninggal tidak ada kaitannya dengan institusi.
“Jadi, ini masalah pribadi, masalah keluarga,” ujarnya.
Perihal cara MW melakukan pidana, Danlanal enggan mengungkapkan kepada publik mengingat hal tersebut masih menjadi bahan penyidikan Pomal Mataram. “Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya. (Dul)













Komentar