Support by SAMUDRA PELAUT TRUST DESA
Dunia kembali melaju di jalan raya tanpa rambu. Tanpa lampu merah. Tanpa polisi. Analogi ini terasa pas sejak berakhirnya Perjanjian New START pada 6 Februari 2026, kesepakatan terakhir yang selama lebih dari satu dekade membatasi senjata nuklir Amerika Serikat dan Rusia.
Perjanjian ini penting bukan hanya karena isinya, tetapi karena siapa para pihaknya. Amerika Serikat dan Rusia menguasai sekitar 90 persen senjata nuklir dunia. Selama New START berlaku, jumlah hulu ledak nuklir strategis yang dikerahkan dibatasi maksimal 1.550 unit per negara, disertai mekanisme inspeksi dan pertukaran data. Kini, semua pembatasan itu lenyap.
Untuk pertama kalinya dalam lebih dari setengah abad, tidak ada lagi pagar hukum yang mengendalikan dua kekuatan nuklir terbesar dunia.
Padahal, dunia hari ini masih menyimpan sekitar 12.200 hulu ledak nuklir. Sekitar 3.900 di antaranya berada dalam status siaga tinggi, siap diluncurkan hanya dalam hitungan menit. Dalam situasi seperti ini, hilangnya transparansi dan kepercayaan bukan sekadar masalah diplomasi, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup manusia.
Dalam dunia nuklir, asumsi terburuk sering kali melahirkan keputusan paling berbahaya.
Tanpa New START, Amerika Serikat dan Rusia memiliki ruang luas untuk melakukan uploading, yakni menambahkan hulu ledak cadangan ke sistem peluncur yang sudah ada. Langkah ini mungkin dilakukan perlahan dan tidak diumumkan, tetapi cukup untuk memicu spiral kecurigaan. Setiap peningkatan kecil akan dibaca sebagai ancaman oleh pihak lain.
China, yang selama ini tidak terikat perjanjian pembatasan dengan AS dan Rusia, juga akan bergerak lebih leluasa. Pentagon memperkirakan China bisa memiliki sekitar 1.000 hulu ledak operasional pada 2030, dan dalam iklim tanpa kendali ini, target tersebut bahkan bisa tercapai lebih cepat. Dunia pun bergeser dari sistem bipolar menuju konfigurasi tripolar yang jauh lebih rapuh.
Efek domino tak berhenti di sana. Di Asia Selatan, ketegangan India dan Pakistan berisiko meningkat. India akan mempercepat penyempurnaan triad nuklirnya, sementara Pakistan makin mengandalkan senjata nuklir taktis untuk menutup ketertinggalan konvensional. Korea Utara, dengan doktrin militer yang ofensif, akan memanfaatkan situasi ini untuk mengunci statusnya sebagai kekuatan nuklir yang tak lagi bisa dinegosiasikan.
Namun ancaman paling berbahaya justru bersifat sistemik: krisis legitimasi Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT). Sejak 1970, NPT dibangun atas kesepakatan besar. Negara non-nuklir menahan diri, sementara negara pemilik nuklir berkomitmen menuju perlucutan senjata. Kolapsnya New START memperkuat kesan bahwa komitmen perlucutan itu hanya janji politik tanpa realisasi.
Jika kepercayaan terhadap NPT runtuh, dunia bisa memasuki era proliferasi baru. Bukan lagi lima atau sembilan negara bersenjata nuklir, melainkan belasan, bahkan puluhan. Dalam dunia seperti itu, stabilitas global menjadi ilusi.
Bagi Indonesia, ini bukan isu jauh di langit.
Stabilitas Asia Tenggara sangat bergantung pada keseimbangan kekuatan besar. Laut China Selatan, jalur vital bagi lebih dari 60 persen perdagangan maritim Indonesia, berpotensi semakin tegang. Dengan payung nuklir yang lebih kuat dan minimnya mekanisme penahan, perilaku militer yang lebih asertif menjadi lebih mungkin.
Perairan strategis seperti Selat Malaka dan Laut Sulawesi juga berisiko menjadi lintasan rutin kapal selam nuklir berbagai negara. Risiko insiden, tabrakan, atau salah tafsir meningkat. Semua ini langsung menyentuh kepentingan Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Dampak ekonomi pun tak bisa diabaikan. Perlombaan senjata nuklir menyedot sumber daya global dalam skala masif. Amerika Serikat saja diperkirakan menghabiskan sekitar 1,5 triliun dolar AS untuk modernisasi senjata nuklirnya. Jumlah ini cukup untuk membangun sekitar 7.500 rumah sakit atau memberi makan 500 juta orang selama setahun. Ketegangan geopolitik yang menyertainya hampir selalu memicu volatilitas harga energi dan gangguan rantai pasok, dua hal yang langsung memukul negara berkembang seperti Indonesia.
Di tengah semua itu, reputasi diplomasi Indonesia ikut diuji. Indonesia adalah pihak NPT sejak 1979, penggagas Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara, dan bahkan negara pertama yang mengusulkan zona bebas nuklir di PBB pada 1958. Konsistensi ini memberi Indonesia modal moral yang tidak dimiliki banyak negara.
Pertanyaannya, apakah modal itu akan digunakan secara aktif, atau dibiarkan menjadi simbol semata?
Meski bukan kekuatan besar, Indonesia tetap punya peran. Menggalang negara-negara non-nuklir untuk kembali menekan negara pemilik senjata nuklir. Memperkuat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara agar relevan dengan realitas militer hari ini. Dan memanfaatkan politik luar negeri bebas-aktif sebagai jembatan dialog di tengah dunia yang makin terpolarisasi.
Banyak yang bertanya, mengapa publik perlu peduli? Bukankah nuklir urusan negara besar?
Sejarah memberi jawaban sederhana. Ketika negara besar berselisih, negara lain menanggung akibatnya. Dari harga energi, stabilitas ekonomi, hingga keamanan pangan. Satu senjata nuklir modern memiliki daya hancur sekitar 80 kali bom Hiroshima. Dalam konflik nuklir, sekecil apa pun, tidak ada pemenang.
Masih ada secercah harapan. Jalur komunikasi antara Amerika Serikat dan Rusia belum sepenuhnya tertutup. Seperti dua pengemudi yang sadar sedang menuju jurang, mereka mulai mengurangi kecepatan, meski belum berhenti.
Indonesia mungkin bukan rem utama dalam sistem global ini. Namun Indonesia bisa menjadi pengingat bahwa keamanan sejati bukan soal siapa paling kuat, melainkan siapa paling bertanggung jawab.
Kata Bung Karno tetap relevan hari ini: perdamaian dunia tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari keadilan. Dan keadilan zaman ini berarti hak setiap manusia untuk hidup tanpa ancaman kehancuran nuklir.







Komentar