Medan, indomaritim.com – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan Institusi Galangan Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendorong penguatan industri galangan kapal nasional melalui kebijakan yang berpihak guna meningkatkan kemandirian maritim dan mendukung sistem logistik nasional.
“Penguatan industri galangan kapal nasional merupakan salah satu prasyarat utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Menurut Antara, Carmelita mengaku prihatin atas pailitnya salah satu perusahaan galangan kapal, PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), yang memiliki sejarah panjang di Indonesia sepanjang 116 tahun.
“Dinamika yang dihadapi DPS menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan nasional dalam membangun industri galangan kapal yang sehat, kompetitif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut dia, pailitnya perusahaan itu menjadi alarm jika galangan kapal membutuhkan dukungan kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan mengingat keberadaan industri galangan bagi negara kepulauan seperti Indonesia, sangat strategis dalam rangka mendukung sistem logistik nasional.
Carmelita menuturkan industri galangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya. Galangan merupakan industri padat modal, padat karya, membutuhkan investasi jangka panjang dengan waktu balik modal yang relatif lama, serta harus memenuhi berbagai standar keselamatan dan klasifikasi internasional.
Karena karakter tersebut, sambung Carmelita, pengembangan industri galangan memerlukan dukungan kebijakan yang berkesinambungan agar galangan kapal nasional mampu bersaing.
Dia menilai sebenarnya Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen dan “political will” yang kuat dalam membangun industri galangan nasional. Hanya saja, komitmen tersebut perlu diimplementasikan ke dalam kebijakan yang benar-benar mendukung galangan nasional.
“Political will pemerintah sudah terlihat. Tantangannya sekarang adalah implementasi komitmen tersebut menjadi kebijakan yang mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi industri galangan, mulai dari bahan baku hingga pembiayaan,” ujarnya.
Menurut Carmelita, penguatan industri galangan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dibangun sebagai bagian dari penguatan ekosistem maritim nasional.
Selain dukungan pembiayaan, juga perlu memperkuat industri bahan baku dan komponen kapal di dalam negeri agar ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi.
Carmelita menegaskan ekosistem maritim yang kuat hanya dapat terwujud apabila industri pelayaran, galangan kapal, industri pendukung, lembaga pembiayaan dan pemerintah berjalan bersama.
Oleh karena itu, penguatan industri galangan tidak hanya menjadi kepentingan pelaku usaha galangan, tetapi juga merupakan kepentingan nasional dalam mendukung kemandirian dan daya saing maritim Indonesia.
Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami menilai kepailitan PT DPS merupakan alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa industri galangan kapal nasional tengah menghadapi tantangan yang tidak ringan.
“Hilangnya salah satu galangan bersejarah bukan hanya persoalan satu perusahaan, tetapi juga menyangkut hilangnya kapasitas industri, keahlian tenaga kerja, dan rantai pasok nasional yang telah dibangun selama puluhan tahun,” kata Anita.
Menurut dia, perusahaan tersebut bukan sekadar perusahaan galangan kapal, tetapi juga bagian dari sejarah perkembangan industri maritim Indonesia.
Selama seratus tahun lebih, perusahaan tersebut telah berperan dalam mencetak sumber daya manusia di bidang teknik perkapalan dan menjadi bagian penting dari komunitas pendidikan teknik kemaritiman nasional yang berpusat di Jawa Timur.
Menurut dia, industri galangan kapal bersifat padat karya, padat modal, dan padat teknologi sehingga keberlangsungan industri ini sangat bergantung pada kepastian pasar, dukungan pembiayaan, serta keberpihakan kebijakan.
Indonesia, lanjutnya, memerlukan kebijakan industri yang lebih berpihak pada penguatan galangan kapal nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, industri galangan kapal juga membutuhkan berbagai insentif fiskal, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN), serta perlindungan terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Tanpa keberpihakan kebijakan tersebut, galangan nasional akan sulit bersaing, terlebih menghadapi masuknya produk kapal maupun jasa dari luar negeri,” ujarnya. (Edo)







Komentar