Dumai, Indomaritim.id – KRI Pulau Rusa-726, yang merupakan kapal perang di bawah Komando Armada I TNI Angkatan Laut, menangkap kapal tugboat tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Riau, Senin (21/1/2019).
“Penangkapan berawal saat KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal illegal pada posisi 01° 40’ 54” U – 101° 31’ 17” T, tepatnya di Alur Perairan Dumai,” kata Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E. melalui siaran pers tertulis.
“Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Kerahkan KRI Makasar-590, TNI AL Gelar Bakti Sosial di Maluku
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. AS Star 5, Tonage 94 GT, Kebangsaan Indonesia, dengan pemilik PT. Tri Daya Laju (Dumai). “Kapal tersebut memiliki jumlah ABK 11 orang termasuk nahkoda, muatan nihil, dengan rute pelayaran dari Pelintung tujuan Dumai,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. AS Star 5 diduga melakukan pelanggaran karena kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen/Surat Persetujuan Berlayar (Surat Persetujuan Olah Gerak), dan Dokumen Kapal dan ABK berada di Agen melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 219 ayat 1 jo Pasal 323 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., memerintahkan agar Kapal TB. AS Star 5 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar