Banyuwangi, indomaritim.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah terus berupaya mempermudah proses perijinan kapal penangkapan ikan, khususnya terkait pengukuran kapal.
“Jadi kita selesaikan mengenai pengukuran kapal 30 gross ton ke bawah itu nanti akan diselesaikan di tingkat kabupaten. Jadi pak Bupati tidak perlu lagi harus pergi ke Surabaya,” ujar Menko Luhut Binsar kepada Bupati Kabupaten Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dan ratusan peserta pertemuan ‘Sinergitas Tiga Pilar’ di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Telah Sertifikasi Puluhan Ribu Kapal Nelayan di Indonesia
Tak hanya masalah perijinan, penggunaan jaring jenis cantrang oleh nelayan. Terutama jenis cantrang yang membawa dampak buruk terhadap lingkungan yang seharusnya memang dilarang untuk dipergunakan.
“Cantrang itu ada macam-macam. Ada cantrang yang sampai ke bawah yang akhirnya akan merusak koral dan yang jaringnya terlalu rapat sehingga menangkap semua ikan,” jelasnya
“Jadi sebenarnya kita ingin diatur dengan baik,” lanjut Luhut.
Ia menambahkan, telah meminta ilmuwan dari BPPT dan ITB untuk meneliti permasalahan berkurangnya spesies ikan tertentu di perairan sekitar Banyuwangi, keramba-keramba yang terlalu rapat dan dekat dengan pantai, adanya gunung di bawah air, dan mengenai cantrang.
“Saya titip kepada perwakilan-perwakilan nelayan itu supaya disiplin. Jangan sampai nanti ada pengambilan ikan yang berlebihan sehingga ikan itu habis,” kata Luhut Binsar yang juga meminta peran aktif masyarakat nelayan untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.
Komentar