Jakarta, indomaritim.id – Indonesia mempunyai komitmen kuat untuk mengatur lalu lintas pelayaran internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok setelah International Maritime Organization (IMO) menyetujui proposal Indonesia terkait bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) pada Experts Working Group on Ship Routeing di Markas Besar IMO, London, Inggris bulan Februari 2019 lalu.
“Menjadi komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan navigasi kapal yang melewati Selat Sunda dan Selat Lombok berlangsung aman. Terdapat lebih dari 53 ribu dan 36 ribu kapal yang melewati kedua selat itu setiap tahun,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio pada worskhop internasional ‘The Designation of Traffic Separation Scheme (TSS) in Sunda and Lombok Stratis’ di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio Luncurkan Buku Kepemimpinan Nusantara
Berbicara di hadapan puluhan perserta dari luar dan dalam negeri anggota IMO, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio memaparkan tujuan pembentukan TSS dan rencana mengatur alur pelayaran kedua selat itu.
“Ada empat tujuan yang hendak dicapai Indonesia berkaitan dengan TSS Selat Sunda dan Lombok. Pertama, untuk meningkatkan keselamatan navigasi dengan mengatur lalu lintas kapal. Kedua mengurangi resiko tabrakan antar kapal di kedua selat yang menjadi jalur pelayaran internasional,” ujarnya.
“Kemudian, menjadi komitmen kuat Indonesia untuk menjaga keragaman biota laut di atoll reef coral di dua selat tersebut. Juga mengatur bea tarif kapal yang melewati Selat Sunda dan Lombok yang akan digunakan untuk perlindungan laut disekitar selat,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, TSS Selat Sunda dan Lombok tersebut merupakan penjabaran dari Visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang Poros Maritim, yaitu Kebijakan Kelautan Nasional Indonesia untuk berperan aktif dalam organisasi internasional dan khususnya di sektor maritim.
“Tentunya Indonesia melalui departemen terkait telah mempersiapkan vessel traffic service (VTS) untuk membantu kapal bernavigasi dengan aman. Juga memastikan semua fasilitas pendukun dan infrastruktur sumber daya manusia siap sebelum implementasi TSS,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio.
Baca Juga: Reklamasi Teluk Benoa, Kementerian KKP: Tunggu Surat Presiden
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa Indonesia Indonesia memiliki komitemen kuat untuk keselamatan maritim dan peningkatan keselamatan navigasi di Indonesia yang tertuang melalui desain skema pemisahan traffic di Selat Sunda dan Lombok,” ujarnya memungkasi.
Kedua bagan pemisahan alur laut atau TSS Selat Sunda dan Selat Lombok saat ini masuk dalam alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II. ALKI sendiri, adalah alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) dan tertuang dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Selanjutnya, TSS Selat Sunda dan Selat Lombok menunggu disahkan melalui sidangpada sidang maritime safety committee ke 101 IMO yang akan berlangsung 5 – 14 Juni 2019 di di Markas Besar IMO, London, Inggris.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga
Komentar