Lagi, Menteri Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal Ikan Asing di Natuna

Info Maritim524 Dilihat

Natuna, indomaritim.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali memimpin penenggelaman 13 kapal ikan asing di Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5/2019).

Ke-13 kapal ikan yang mencuri ikan di wilayah Indonesia tersebut ditenggelamkan di tiga tempat berbeda. Tujuh kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di laut Natuna, tiga kapal berbendera Malaysia dimusnahkan di Belawan, Medan, Sumatera Utara dan tiga kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Laut Adalah Masa Depan

“Menenggelamkan kapal ini kesannya serem, kesannya jahat, tapi merupakan way out yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU Fishing di negeri kita. Kalo tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU Fishing akan bisa diselesaikan,” ujar Menteri Susi kepada redaksi indomaritim.id melalui siaran pers.

Ia menambahkan, pemusnahan kapal ikan asing pelaku illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani oleh negara-negara lain. Sebab tidak mungkin bila negara harus memagari lautnya dengan kapal perang ataupun pesawat udara secara terus-menerus.

“Negara tidak mungkin melakukan pemagaran laut dengan kekuatan militer secara terus menerus. Berarti kita harus disegani, kita ini harus menunjukkan bahwa kita tegas, dan konsisten serta tidak main-main dalam penegakan hukum. Itulah pagar terbaik laut kita ,” tegasnya.

Penenggelaman 13 kapal ikan asing di Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Istimewa
Penenggelaman 13 kapal ikan asing di Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Istimewa

Tercatat, pada awal bulan ini telah dua kali Susi Pudjiatuti memimpin penenggelaman kapal. Pada Sabtu (4/5/2019) lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pemusnahan 13 kapal ikan Vietnam dengan cara ditenggelamkan di di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

Menteri Susi menegaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Baca Juga: Serahkan Buku kepada Ma’ruf Amin, Laksamana TNI (Purn) Dr. Marsetio Tukar Gagasan Potensi Maritim Indonesia

“Melalui penenggelaman kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” ucapnya.

“Pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut,” ujar Susi Pudjiastuti memungkasi.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Klik video dibawah ini untuk mengikuti proses penenggelaman kapal:

Komentar