Menteri Susi Lepasliarkan Penyu dan Ikan Napoleon di Perairan Natuna

Info Maritim596 Dilihat

Natuna, indomaritim.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan penyu dan ikan Napoleon yang merupakan spesies dilindungi di Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5/2019).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman yang turut bersama Menter Susi mengatakan, ikut serta pelepasliaran penyu sejumlah duta besar dari negara sahabat yakni Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczyńska; Duta Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.

Baca Juga: Uji Budidaya Udang Windu dengan Padi Air Payau, Begini Hasilnya

“Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah karena faktor alam maupun aktivitas manusia,” kata Agus Suherman.

Ia menambahkan, penyu-penyu tersebut merupakan hasil operasi Polair Baharkam POLRI yang menggagalkan pemanfaatan penyu dilindungi secara ilegal pada 19 April 2019. Dalam operasi tersebut Polair Baharkam POLRI berhasil mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati dan sembilan ekor dalam kondisi sakit.

“Pelepasliaran dilaksanakan atas 20 ekor induk penyu, yang terdiri dari 19 ekor jenis penyu hijau dan satu ekor penyu sisik, serta lima ekor ikan Napoleon,” kata Agus Suherman.

Baca Juga: Lagi, Menteri Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal Ikan Asing di Natuna

Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut Agus, pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat untuk melindungi penyu dari kepunahan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Susi juga melepasliarkan indukan ikan Napoleon. Ikan tersebut sebelumnya merupakan milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna, yang dengan kesadarannya diberikan kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.

“Ikan Napoleon termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004, yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” ujar Agus memungkasi.

Komentar