Ini analisis mengapa Prabowo bisa kalah lagi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi

Kolom316 Dilihat

Josua Satria Collins, Universitas Indonesia

Majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diajukan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Setidaknya, terdapat 16 tuntutan yang dilayangkan kubu Prabowo untuk melawan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) dari calon terpilih Joko “Jokowi” Widodo dan pasangannya Ma’ruf Amin.

Putusan ini pun disepakati oleh sembilan hakim tanpa adanya perbedaan pendapat.

Putusan ini tidak mengejutkan jika kita melihat pertimbangan-pertimbangan penolakan hakim konstitusi atas gugatan serupa yang diajukan Prabowo dalam sidang sengketa pilpres 5 tahun silam.

Pada sidang kali ini, kuasa hukum Prabowo lebih banyak menggunakan dalil ataupun argumen serupa yang telah terbukti ditolak pada 2014 yang lalu. Namun pada sidang kali ini, kuasa hukum Prabowo gagal memberikan bukti-bukti kuat yang sudah diminta pada sidang tahun 2014. Jadi jelas mengapa kemudian gugatannya juga ditolak kali ini.

Ini penjabarannya.

Kesalahan perhitungan suara

Kubu Prabowo menuduh ada manipulasi suara dalam pelaksanaan pilpres 2019.

Mereka mengklaim telah menemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman di seluruh Indonesia dan ditemukan indikasi manipulatif daftar pemilih tanpa memberikan bukti yang cukup.

Temuan yang sama juga disampaikan pada sidang sengketa tahun 2014. Hakim saat itu menyatakan temuan ini ditolak karena Prabowo gagal menguraikan dengan jelas dan rinci pada tingkat mana dan di mana terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara yang berakibat berkurangnya perolehan suara Prabowo dan bertambahnya perolehan suara Jokowi. Hal serupa juga terjadi pada sidang tahun ini.

Perolehan suara 0%

Salah satu landasan tuduhan kecurangan dari kubu Prabowo adalah temuan pungutan suara untuk Prabowo di berbagai daerah menunjukkan angka 0. Menurut tim kuasa hukum Prabowo, hal ini dipandang mustahil dan membuktikan telah terjadi kecurangan.

Tuduhan serupa juga dipakai pada tahun 2014.

Namun tuduhan yang ini pun terpatahkan dengan argumen yang digunakan hakim 5 tahun silam.

Ketika itu MK memang pernah menemukan fakta adanya perolehan 100% untuk satu peserta pemilihan umum dan perolehan 0 suara bagi peserta yang lain di TPS-TPS tertentu. Mereka merujuk pada hasil pilpres 2014 di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, Maluku, Papua dan Maluku Utara. Menurut majelis hakim, hal ini umum terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kemasyarakatan adat yang kuat.

Mobilisi pejabat negara

Kubu Prabowo menduga adanya mobilisasi beberapa kepala daerah untuk kepentingan pilpres.

Hal serupa juga sudah dibahas dalam sidang sengketa pilpres tahun 2014.

Ketika itu hakim konstitusi memandang bahwa keterlibatan kepala daerah secara pribadi dan sebagai kader partai tidaklah dilarang untuk membantu memenangkan salah satu calon.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tahun 2017, kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sepanjang memenuhi beberapa ketentuan, seperti tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dilakukan dalam jam kerja.

Untuk tahun ini, hakim kembali menolak dalil tersebut dengan alasan permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lainnya, yaitu Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pembelian suara

Jokowi dituding telah melakukan berbagai tindakan pembelian suara. Kubu Prabowo menuduh Jokowi membeli suara pegawai negeri dengan menaikkan gaji mereka dan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal.

Namun, sepertinya kubu Prabowo tidak belajar dari konsep pembuktian politik uang pada tahun 2014 lalu.

Ketika itu, hakim meminta kubu Prabowo membuktikan bahwa terjadinya politik uang tersebut akan mempengaruhi pilihan pemilih dan signifikan terhadap perolehan suara. Saat itu, dalil politik uang tim kuasa hukum Prabowo dinilai tidak berdasar dan tidak dibuktikan oleh kesaksian saksi yang diajukan, serta tidak disertai alat bukti lain yang memadai.

Pada gugatan tahun ini, kubu Prabowo juga tidak menunjukkan bukti bahwa semua pegawai negeri yang dinaikkan gajinya memilih Jokowi.

Dari penjabaran di atas, tim kuasa hukum Prabowo tampaknya menghadirkan kembali materi gugatan yang dipakai pada sidang sengketa pilpres 2014 yang lalu. Tapi, mereka gagal melakukan modifikasi yang sudah diminta hakim pada putusan 2014 pada sidang kali ini. Hal ini jelas mengapa gugatan Prabowo kali ini juga ditolak.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya setidaknya hari minggu besok, kita tinggal menunggu kesahihan kepemimpinan Joko Widodo untuk periode keduanya.

Josua Satria Collins, Researcher at Indonesia Judicial Monitoring Society (MaPPI), Faculty of Law University of Indonesia, Universitas Indonesia

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.