Support by PELAUT SAMUDRA TRUST DESA
Keputusan Thailand 5 Juni lalu untuk mengikuti proses Compulsory Conciliation di bawah kerangka UNCLOS yang diajukan Kamboja merupakan peristiwa yang berpotensi mengubah lanskap geopolitik Asia Tenggara selama satu dekade ke depan. Di permukaan, langkah ini terlihat sebagai sengketa maritim biasa antara dua negara bertetangga. Namun jika dianalisis secara mendalam, yang sedang berlangsung sesungguhnya adalah transformasi konflik bilateral menjadi pertarungan multidimensi yang melibatkan energi, hukum internasional, keamanan perbatasan, legitimasi politik domestik, serta keseimbangan kekuatan regional ASEAN.
Yang membuat situasi ini semakin menarik adalah keputusan Bangkok untuk menerima proses arbitrase PBB sekaligus menghentikan hampir seluruh jalur komunikasi bilateral lainnya dengan Phnom Penh. Pernyataan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul bahwa “mulai sekarang tidak akan ada lagi pembicaraan bilateral” menunjukkan bahwa Thailand sedang melakukan perubahan strategi yang fundamental. Biasanya negara menggunakan mekanisme internasional sebagai pelengkap diplomasi bilateral. Dalam kasus ini justru terjadi kebalikannya. Jalur bilateral dibekukan dan mekanisme internasional dijadikan arena utama. Langkah seperti ini sangat jarang terjadi dalam hubungan antarnegara ASEAN yang selama ini dikenal mengedepankan musyawarah dan konsensus.
Secara historis, ASEAN dibangun di atas prinsip penyelesaian sengketa melalui dialog langsung, konsultasi, dan kompromi politik. Apa yang dilakukan Kamboja dan Thailand sekarang menunjukkan munculnya fenomena baru: internasionalisasi sengketa intra-ASEAN. Ini berarti negara-negara Asia Tenggara mulai memandang instrumen hukum internasional sebagai alat yang lebih efektif dibandingkan negosiasi politik tradisional. Dalam perspektif geostrategi, ini merupakan perubahan paradigma yang sangat penting.
Di balik sengketa tersebut terdapat wilayah laut seluas sekitar 26.000 kilometer persegi yang selama lebih dari seperempat abad menjadi objek klaim tumpang tindih kedua negara. Nilai strategis kawasan ini tidak terletak pada lautnya, melainkan pada apa yang berada di bawah dasar lautnya. Cadangan gas alam yang diperkirakan mencapai sekitar 340 miliar meter kubik serta potensi minyak bumi bernilai sekitar US$300 miliar menjadikan kawasan ini sebagai salah satu sumber energi terbesar yang belum dikembangkan di Asia Tenggara. Dengan kata lain, sengketa ini bukan sekadar persoalan kedaulatan, melainkan perebutan masa depan energi nasional kedua negara.
Bagi Thailand, isu ini memiliki dimensi yang sangat kritis. Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Thailand bergantung pada pasokan energi yang stabil untuk menopang sektor manufaktur, industri petrokimia, dan pembangkit listrik. Namun berbagai lapangan gas utama di Teluk Thailand mulai mengalami penurunan produksi. Situasi ini menciptakan ancaman jangka panjang terhadap ketahanan energi nasional. Karena itu, wilayah sengketa bukan lagi persoalan diplomatik semata, melainkan bagian dari strategi keamanan nasional Thailand.
Sementara bagi Kamboja, kawasan tersebut menawarkan peluang transformasi ekonomi yang bahkan lebih besar. Berbeda dengan Thailand yang telah menjadi negara industri menengah, Kamboja masih berada dalam tahap percepatan pembangunan ekonomi. Akses terhadap sumber daya hidrokarbon dalam skala besar berpotensi menciptakan fondasi baru bagi industrialisasi nasional, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas fiskal negara. Dari perspektif Phnom Penh, sengketa ini bukan tentang mempertahankan status quo, melainkan tentang membuka jalan menuju lompatan pembangunan ekonomi.
Namun aspek yang paling menarik justru terletak pada pilihan instrumen yang digunakan Kamboja. Dengan membawa kasus ini ke mekanisme Compulsory Conciliation UNCLOS, Phnom Penh pada dasarnya sedang melakukan apa yang dalam studi geopolitik modern disebut sebagai lawfare. Lawfare adalah penggunaan hukum internasional sebagai instrumen strategis untuk mencapai tujuan politik dan geopolitik. Negara yang secara militer lebih kecil berusaha menyeimbangkan ketimpangan kekuatan dengan memanfaatkan legitimasi hukum internasional.
Strategi ini mengingatkan pada berbagai kasus sebelumnya, termasuk sengketa Laut Cina Selatan yang melibatkan Filipina dan Tiongkok. Namun terdapat perbedaan penting. Jika Filipina menggunakan arbitrase untuk memperoleh keputusan hukum yang mengikat, maka mekanisme yang dipilih Kamboja menghasilkan rekomendasi yang tidak mengikat. Meskipun demikian, rekomendasi tersebut dapat menciptakan tekanan diplomatik yang sangat besar terhadap pihak yang dianggap tidak kooperatif.
Di sinilah terlihat kegelisahan Bangkok. Pernyataan Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow menunjukkan bahwa Thailand sebenarnya masih menginginkan ruang bagi negosiasi bilateral sebelum sengketa dibawa ke level internasional. Dari sudut pandang Thailand, internasionalisasi konflik mempersempit fleksibilitas politik dan meningkatkan biaya diplomatik. Begitu suatu sengketa masuk ke arena hukum internasional, ruang kompromi politik sering kali menjadi lebih sempit karena setiap langkah akan diawasi oleh komunitas internasional.
Keputusan Thailand membekukan berbagai mekanisme kerja sama lain dengan Kamboja juga mengindikasikan bahwa sengketa maritim ini telah melampaui persoalan batas laut. Bangkok tampaknya ingin mengirim pesan bahwa tindakan Phnom Penh memiliki konsekuensi yang lebih luas terhadap keseluruhan hubungan bilateral. Penutupan seluruh pintu perbatasan dan penghentian berbagai bentuk kerja sama menunjukkan bahwa kedua negara sedang memasuki fase cold confrontation atau konfrontasi dingin.
Situasi ini menjadi semakin sensitif karena terjadi setelah bentrokan perbatasan besar pada tahun 2025 yang menewaskan hampir 150 orang dan menyebabkan lebih dari 300.000 warga mengungsi di kedua sisi perbatasan. Walaupun gencatan senjata Desember 2025 masih bertahan, akar konflik belum pernah benar-benar diselesaikan. Sengketa maritim yang sekarang muncul sesungguhnya merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu ketidakjelasan delimitasi batas darat dan laut yang diwariskan sejak era kolonial.
Dari perspektif keamanan kawasan, perkembangan ini menciptakan preseden baru bagi ASEAN. Untuk pertama kalinya sejak keberhasilan penyelesaian sengketa maritim antara Timor-Leste dan Australia, mekanisme UNCLOS digunakan kembali untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan negara Asia Tenggara. Jika proses ini berhasil, maka negara-negara ASEAN lainnya kemungkinan akan semakin terdorong menggunakan instrumen hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa perbatasan mereka.
Konsekuensinya dapat sangat luas. Sengketa yang selama ini dikelola secara politik berpotensi berpindah ke arena hukum internasional. Hal ini akan mengubah cara negara-negara ASEAN memandang kedaulatan, perbatasan, dan pengelolaan sumber daya maritim. Dalam jangka panjang, ASEAN dapat bergerak menuju tatanan yang lebih legalistik dibandingkan sebelumnya.
Dari sudut pandang geostrategi maritim, Teluk Thailand kini mulai menunjukkan karakteristik yang mirip dengan Laut Cina Selatan dua dekade lalu. Kawasan yang sebelumnya dianggap periferal perlahan berubah menjadi ruang kompetisi strategis karena kombinasi antara sumber daya energi, kepentingan ekonomi, dan nilai geopolitik. Perbedaannya, jika Laut Cina Selatan didominasi rivalitas antara kekuatan besar, maka Teluk Thailand menjadi arena persaingan antarnegara ASEAN sendiri.
Pada akhirnya, konflik ini bukan hanya tentang siapa yang berhak atas 26.000 kilometer persegi wilayah laut. Yang dipertaruhkan adalah siapa yang akan menguasai sumber energi masa depan, siapa yang mampu membentuk preseden hukum baru di Asia Tenggara, dan siapa yang dapat mengendalikan narasi legitimasi di mata komunitas internasional. Teluk Thailand kini telah berubah dari sekadar ruang geografis menjadi arena pertarungan antara kekuatan nasional, diplomasi hukum, keamanan energi, dan masa depan tatanan maritim ASEAN.








Komentar