Palu, Indomaritim.com – Guru Besar Bidang Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma, Prof Rajab Ritonga, menyampaikan materi komunikasi politik dan isu konflik di ruang publik menjelang Pilkada dalam seminar nasional yang digelar Universitas Tadulako, Kamis (29/8/2024).
Rajab menyampaikan, tidak ada kehidupan yang tidak membutuhkan komunikasi. Sedangkan komunikasi politik diartikan sebagai lalu lintas komunikasi yang dilakukan oleh siapapun aktor-aktor politik baik oleh politisi, wartawan, ilmuwan, dan lain-lain.
Rajab juga menyebut media massa tidak terpisahkan dari komunikasi politik. Ia mengatakan, media massa yang berafiliasi pada politik tertentu maka akan menyampaikan informasi sesuai kepentingannya.
“Masyarakat lah yang akan menyeleksi pesan-pesan yang disampaikan media sesuai tingkat pendidikannya, ideologinya, pengalamannya, letak geografisnya,” ucap Rajab yang juga wartawan senior yang telah melanglang buana keliling dunia.
Menurutnya masyarakat sekarang sudah berada di dunia nyata dan dunia virtual. “Masyarakat saling terhubung di berbagai belahan dunia. Dengan kondisi seperti ini maka bermunculan juga disrupsi informasi termasuk isu konflik terkait politik di ruang publik”, ungkap Rajab.
Ia juga menjelaskan isu konflik menjelang Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para calon pemimpin bersaing untuk memperoleh suara dengan berbagai saluran. “Pada sisi lain, dunia maya tidak terelakkan dengan aktor-aktor yang bermain di sana. Baik yang membela maupun mengacaukan yang bisa berakibat pada benturan kepentingan karena adanya kontestasi” jelas Rajab.
Menurutnya, para calon berusaha memperebutkan kekuasaan karena melibatkan berbagai kepentingan dan massa.
“Sayangnya ini yang melibatkan massa dengan kekuatan yang luar
biasa di mana massa dijadikan alat untuk menekan. Belum
lama ini juga kita sama-sama mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 adalah mengenai syarat suara sah partai politik dalam mengusung calon gubernur (cagub), sedangkan putusan nomor 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.” ucap Rajab.
Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Tadulako, Prof Muhammad Khairil mengapresiasi kegiatan seminar nasional ini di mana isu yang dibahas adalah isu kekinian dan bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran kepala daerah di Pilkada serentak.
Hadir juga dalam seminar nasional tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin, dan bertindak sebagai moderator Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum FISIP Universitas Tadulako, Ilyas Lampe. (HAA)
Komentar