Quo Vadis Badan Keamanan Laut RI?

Oleh Safriady

Kolom19 Dilihat

Tidak bisa dipungkiri, masyarakat dunia kini dihadapkan pada rivalitas geopolitik Indo-Pasifik, eskalasi konflik Laut China Selatan, serta perubahan pola ancaman keamanan laut global. Pertanyaannya, mengapa Indonesia justru masih berkutat pada persoalan klasik, yaitu siapa sebenarnya yang paling berwenang menjaga laut nasional?

Pertanyaan itu kembali menyeret Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) ke dalam perdebatan panjang tentang efektivitas, kewenangan, hingga urgensi keberadaannya di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi maritim yang sangat strategis. Jalur laut nasional bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga arena perebutan pengaruh global. Laut Natuna Utara, Selat Malaka, hingga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) kini menjadi bagian dari kontestasi geopolitik internasional yang melibatkan kekuatan besar dunia.

Ancaman yang muncul pun semakin kompleks. Tidak lagi sekadar pembajakan atau pencurian ikan, tetapi juga operasi grey zone, infiltrasi kapal asing, penyelundupan lintas negara, perdagangan manusia, hingga perang persepsi dan pengumpulan data strategis melalui aktivitas sipil maritim.

Memahami situasi seperti itu, kebutuhan terhadap institusi coast guard modern sebenarnya menjadi sesuatu yang logis. Banyak negara besar memperkuat lembaga keamanan laut nonmiliter sebagai instrumen utama menghadapi ancaman maritim kontemporer. United States Coast Guard menjadi ujung tombak pengamanan perairan Amerika. Japan Coast Guard memainkan peran sentral dalam menghadapi tekanan Tiongkok di Laut China Timur. Bahkan China Coast Guard kini berubah menjadi alat proyeksi kekuatan Beijing di Laut China Selatan.

Indonesia pun mencoba mengikuti pola tersebut melalui pembentukan Bakamla RI. Secara konsep, Bakamla diharapkan menjadi embrio coast guard nasional yang mampu mengintegrasikan pengamanan laut lintas sektor.

Namun persoalannya, Indonesia tidak memulai dari ruang kosong.

Sebelum Bakamla hadir, laut Indonesia sudah dipenuhi banyak institusi dengan fungsi serupa. Ada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dengan operasi pengamanan lautnya. Ada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Kementerian Perhubungan. Ada Polisi Air, patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Bea Cukai.

Semua memiliki kapal patroli. Semua memiliki kewenangan pemeriksaan. Semua memiliki kepentingan institusional di laut. Saling klaim tunduk pada Undang-Undang pun tak terelakkan. Masing masing badan atau organisasi memiliki klaim tersendiri soal kewenangan di Laut.

Akibatnya, kehadiran Bakamla justru memunculkan pertanyaan baru, apakah Indonesia sedang membangun coast guard nasional, atau sekadar menambah satu institusi baru dalam kerumitan birokrasi maritim yang sudah ada?

Kritik terhadap Bakamla sebagian besar lahir dari persoalan tumpang tindih kewenangan. Dalam banyak operasi, publik sulit membedakan secara konkret fungsi Bakamla dengan KPLP atau patroli lembaga lain. Bahkan tidak sedikit operasi keamanan laut yang tetap didominasi TNI AL.

Di sisi lain, Bakamla juga belum memiliki supremasi komando yang kuat. Secara kelembagaan, Bakamla sering diposisikan sebagai koordinator, bukan operator tunggal. Padahal ancaman maritim modern membutuhkan kecepatan keputusan, integrasi radar, interoperabilitas armada, serta rantai komando yang solid.

Kondisi ini menimbulkan dilema strategis. Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan coast guard modern untuk menghadapi ancaman nonmiliter di laut. Tetapi di sisi lain, negara juga menghadapi tekanan efisiensi anggaran yang semakin ketat.

Pertanyaannya menjadi sangat relevan, apakah negara mampu membiayai begitu banyak lembaga patroli sekaligus?

Dalam konteks efisiensi fiskal, fragmentasi keamanan laut jelas menjadi masalah. Negara harus membiayai kapal patroli di berbagai lembaga, sistem radar terpisah, pusat komando berbeda, logistik dan sumber daya manusia yang tidak terintegrasi.

Ironisnya, meski anggaran tersebar di banyak institusi, efektivitas pengamanan laut belum sepenuhnya optimal. Di sinilah urgensi reformasi maritim nasional semakin terasa.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan lembaga. Yang kurang adalah integrasi dan keberanian politik untuk menentukan siapa yang menjadi pemegang otoritas utama keamanan laut nasional.

Jika Bakamla ingin dipertahankan, maka negara harus berani memperkuatnya secara penuh. Bakamla tidak bisa terus berada dalam posisi “setengah coast guard”. Kewenangan harus diperjelas, armada diperkuat, dan fungsi patroli sipil lain perlu diintegrasikan agar tidak terus terjadi duplikasi.

Namun jika negara menilai Bakamla tidak efektif, maka opsi peleburan atau restrukturisasi total juga harus dibuka secara rasional. Tidak ada gunanya mempertahankan institusi yang hanya menjadi simbol koordinasi tanpa daya paksa operasional yang kuat.

Pilihan paling berbahaya justru mempertahankan status quo.

Sebab di tengah perubahan lanskap maritim global, ancaman tidak menunggu birokrasi Indonesia selesai berdebat. Rivalitas kekuatan besar terus bergerak. Aktivitas kapal asing di kawasan strategis meningkat. Kejahatan lintas negara semakin adaptif. Sementara Indonesia masih terjebak pada ego sektoral antar-instansi di laut.

Padahal dalam geopolitik modern, laut bukan hanya soal keamanan fisik. Laut adalah arena ekonomi, energi, data, logistik, bahkan perang pengaruh.

Negara yang gagal membangun sistem keamanan laut terpadu pada akhirnya akan kehilangan kemampuan membaca dan mengendalikan ruang maritimnya sendiri.

Karena itu, pertanyaan “Quo Vadis Bakamla RI?” sesungguhnya bukan hanya soal nasib satu lembaga. Pertanyaan itu adalah cermin dari arah besar strategi maritim Indonesia ke depan.

Apakah Indonesia ingin memiliki coast guard nasional yang kuat, modern, dan terintegrasi?

Ataukah Indonesia akan terus mempertahankan model lama di mana banyak lembaga, banyak kapal, banyak kewenangan, tetapi minim kesatuan komando? (Ant)

*Dr Safriady, Pemerhati Isu Strategis, Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, dan pengajar di Sesko TNI AL dan BAIS

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar