TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Merkuri Ilegal di Tanjung Priok

Berita, Info Maritim41 Dilihat

Jakarta, indomaritim.com – Sinergi TNI AL melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III dengan Tim Pengamanan (Pam) Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa) ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (08/06).

Aksi penggagalan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut oleh kapal Pelni KM. Nggapulu dengan rute pelayaran dari Pelabuhan Namlea, Maluku, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada hari Selasa, 2 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, setelah KM. Nggapulu bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok, Tim Pam Pelni Kodaeral III langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap debarkasi penumpang dan manifes muatan barang.

​Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kecurigaan pada data manifes dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli. Dokumen pengiriman tersebut mencantumkan keterangan berisi suku cadang (sparepart). Namun, setelah dilakukan pembongkaran fisik terhadap kotak barang yang terbungkus tersebut, tim menemukan 42 (Empat Puluh Dua) Jerigen berisi cairan berat berbahaya jenis merkuri/air raksa (Hg).

Total berat kotor komoditas ilegal tersebut mencapai ± 544 Kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mako Kodaeral III melalui LO Pelni untuk koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi berwenang.

Dalam konferensi persnya Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal ini memicu kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.

“Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp 2.400.000 hingga Rp 2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar,” ungkap Dankodaeral III.

Mengingat wilayah hukum dan alur pengiriman barang yang melintasi antar-provinsi (dari Namlea ke Jakarta), proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mengimplementasikan Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yang berfokus pada memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan mineral logam cair berbahaya.

​Langkah ini juga menjadi bagian dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menginstruksikan jajarannya untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI demi menjaga kedaulatan serta melindungi ekosistem lingkungan dari bahaya limbah B3. (Hes)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar