Untuk Selamatkan Aset, Dihentikan Kerjasama Kelola Pelabuhan Jeti Meulaboh

Daerah163 Dilihat

Meulaboh, indomaritim.com – Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan keputusan penghentian kerja sama pengelolaan Pelabuhan Jeti Meulaboh dengan pihak ketiga, merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan telah melalui proses kajian hukum yang mendalam,” kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Aceh, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Tarmizi menjelaskan penolakan terhadap proses kerja sama ini sebenarnya sudah muncul sejak awal masa jabatannya sebagai Kabag Hukum yang secara tegas menolak karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ketidaksesuaian nilai kontribusi terhadap PAD serta adanya rekomendasi dari Pansus DPRK menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menghentikan kerja sama tersebut.

Kerja sama yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni 30 tahun.

“Hasil kajian dan rekomendasi, termasuk audit terakhir dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta audit inspektorat, semuanya dituangkan dan membuahkan kesimpulan bulat bagi pemerintah untuk memberhentikan kerja sama ini. Keputusan ini sifatnya final,” katanya menambahkan.

Terkait adanya surat keberatan atau penolakan dari pihak perusahaan, Tarmizi menyatakan menghormati proses tersebut. Ia juga menanggapi santai kabar mengenai rencana pihak perusahaan yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, hal tersebut merupakan hak hukum yang memang harus mereka lakukan.

Tarmizi menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan kebijakan pemerintah daerah demi kepentingan daerah, bukan keputusan pribadi seorang bupati.

Saat ini, kontribusi PAD Aceh Barat masih sangat rendah, yakni hanya berkisar di angka 15 persen. Sesuai dengan arahan Presiden RI untuk fokus mendongkrak PAD, Pemkab Aceh Barat berkomitmen agar pelabuhan jeti ke depannya dapat dikelola sendiri melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

Mengenai potensi penerimaan daerah dan besaran tarif di pelabuhan nantinya, ia menjelaskan bahwa penetapan tarif wajib mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Setelah proses (pemutusan) ini selesai, kami akan berkoordinasi ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk menentukan tarifnya. Kami juga akan melobi kembali agar layanan bunker (pengisian bahan bakar kapal) yang sempat dipindah bisa kembali ke daerah kita, serta mengupayakan agar kapal-kapal kargo bisa masuk lagi ke Pelabuhan Meulaboh,” sebut Tarmizi. (Edo)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar